Salah satu yang menjadi target jualan parpol adalah masyarakat yang tinggal
di pesisir. Dari jumlah masyarakat pesisir Indonesia kurang lebih adalah 16,42 juta jiwa yang tersebar pada 8.090 desa pesisir. Sekitar 32 persen dari jumlah tersebut masih tergolong miskin. Artinya obyek pesisir sangat cocok bagi para parpol untuk melakukan aksi nyata dalam mengimplementasikan janjinya dalam pengentasan kemiskinan sehingga rakyat akan bersimpati terhadap parpol tersebut.
Namun, apakah masyarakat pesisir begitu percaya dengan janji-janji yang sudah
atau pun akan ditebar oleh parpol dalam kampanyenya? Tentunya masyarakat pesisir perlu menengok kondisi ke belakang sebelum menentukan pilihannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya pengentasan kemiskinan dan pembangunan di masyarakat pesisir tidak terlepas dari kebijakan ekonomi makro yang terjadi dalam perekonomian nasional maupun dunia. Ketika kebijakan pemerintah yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berimbas terhadap tidak bisa melautnya nelayan karena harga solar sudah tidak terjangkau lagi. Melempemnya sebagian anggota dewan terhadap kebijakan ini tentunya menjadi sebuah pertanyaan bagi masyarakat pesisir.
Keberpihakan mereka terhadap nasib nelayan yang tidak bisa melaut lagi dan harus mencampur solar dengan minyak tanah. HalΒ iniΒ tentunya akan berakibat pada rusaknya mesin kapal mereka. Meskipun sekarang pemerintah sudah menurunkan kembali harga BBM namun sejauh mana efektivitas terhadap penurunan harga kebutuhan pokok perlu dipertanyakan. Harga yang sudah terlanjur naik biasanya susah untuk ditekan ke harga semula.
Kebijakan lain yang cukup hangat beberapa bulan lalu ketika ada salah satu anggota dewan yang tertangkap melakukan suap dalam kasus pengalihan fungsi hutan lindung Tanjung Api-api dan ternyata sebagian besar menerima gratifikasi terkait kasus ini meskipun ada yang mengembalikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari peristiwa ini masyarakat pesisir dapat melihat parpol mana yang berpihak terhadap perlindungan kawasan pesisir dan parpol mana yang rela menggadaikan kerusakan lingkungan demi kepentingan tertentu. Terkait dengan hal ini juga pada tahun 2008 Pemerintah juga mengeluarkan PP No 28 yang berisi tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
Jika kita hendak melihat bentuk sederhana dari peraturan tersebut maka kita dapat menganalogikan dengan tuan tanah yang menyewakan lahan miliknya kepada pihak kedua dan pada akhirnya tuan tanah akan menerima kompensasi dari aktivitas sewa menyewa tersebut.
Di tengah kondisi birokrasi yang masih memprihatinkan tentunya hal ini ditakutkan akan terjadi penggadaian lahan hutan lindung kepada orang berduit untuk dialihfungsikan dengan dalih industrialisasi yang menguntungkan. Kembali lagi kita perlu melihat aksi anggota legislatif yang bersuara lantang mengkritisi PP tersebut.
Bagaimana kita melihat sense of political ecology para anggota dewan dalam memperjuangkan kelestarian kawasan pesisir. Fungsi ekologis hutan di kawasan pesisir kita ketahui mempunyai beberapa peran strategis yaitu sebagai benteng abrasi, tsunami, dan menipisnya luasan pulau, pusat pemijahan ikan, kawasan konservasi, pendidikan lingkungan, pariwisata dan lainnya. Secara kebijakan tentunya masyarakat pesisir harus mampu menilai mana parpol yang selama lima tahun ini mampu menelurkan dan mendukung kebijakan yang berpihak secara sosial, ekonomis, mapun ekologis terhadap mereka.
Parpol dalam Pemberdayaan
Pengentasan kemiskinan masyarakat pesisir bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Dalam berbagai upayanya pemerintah melalui Departemen Kelautan dan Perikanan sudah menjalankan berbagai aksinya dalam upaya pemberdayaan masyarakat pesisir.
Mulai dari Program Pemberdayaan Masyarakat Pesisir, kedai pesisir, pom bensin pesisir (SPDN), pembentukan lembaga keuangan mikro pesisir, dan lain-lain. Namun, tentunya upaya ini belum cukup tanpa didukung oleh seluruh lapisan masyarakat khusunya parpol yang ada.
Kemiskinan masyarakat pesisir disebabkan oleh berbagai macam di antaranya adalah kurangnya kekuatan sumber daya manusia (SDM) yang handal dalam mengelola pesisir, degradasi lingkungan baik alami maupun karena ulahnya manusia, lemahnya permodalan dan teknologi sehingga tergantung pada alam, dan faktor letak geografis yang susah dijangkau terutama desa pesisir di pulau-pulau kecil dan terluar. Penyebab ini harusnya yang bisa ditangkap oleh parpol dengan membantu mengatasi kemiskinan nelayan.
Sejauh ini masyarakat pesisir perlu melihat aksi parpol dalam pengupayaan peningkatan kemampuan SDM masyarakat pesisir melalui pelatihan nyata sehingga kemampuan SDM meningkat. Tidak hanya dalam kapasitas keilmuan tetapi peningkatan ketrampilan, manajemen usaha, mempertahankan nilai sosial budaya, dan keikhasan nilai spiritual. Parpol diharapkan berperan nyata terjun ke masyarakat pesisir secara terus menerus melakukan pendampingan dalam upaya peningkatan kemampuan SDM.
Selain itu masyarakat pesisir perlu melihat aksi nyata parpol dalam upaya mendorong berkembangnya sektor usaha mikro perikanan serta diversifikasi ekonomi lain demi terciptanya kemandirian usaha. Himpitan ekonomi dan ketergantungan terhadap alam membuat nelayan semakin tidak berkutik.
Di saat musim paceklik mereka tidak ada pilihan usaha lain untuk menopang hidupnya. Parpol seharusnya mampu ikut berperan serta secara langsung melalui koperasi, unit kewirausahaan, lembaga keuangan mikro (LKM), maupun terobosan usaha lainnya. Kemampuan parpol dalam menggaet pihak swasta, LSM, lembaga non pemerintah dalam upaya mencari terobosan bagi usaha mikro perikanan agar tidak mati sangat diperlukan. Melalui jaringan yang dipunyai sudah seharusnya parpol menancapkan basisnya di pesisir melalui koperasi, LKM, dan unit usaha, sehingga parpol benar-benar terasa manfaatnya secara ekonomi kepada masyarakat pesisir.
Saatnya Masyarakat Pesisir Memilih
Pesta demokrasi yang akan dijalankan pada bulan April 2009 ini sudah tentunya dijadikan sebagai ajang pesta demokrasi rakyat tidak terkecuali masyarakat pesisir. Sebuah harapan untuk memilih wakil rakyat yang benar-benar berpihak dalam upaya peningkatan kesejahteraan mereka.
Lima tahun sebelumnya merupakan waktu yang cukup untuk melakukan penilaian terhadap parpol-parpol mana yang dapat menjalankan fungsinya bagi masyarakat pesisir. Terutama dalam pembelaan secara makro melalui kebijakan yang berpihak dan juga parpol yang secara aktif terjun terus menerus dalam aksi pemberdayaan tidak hanya disaat kampanye saja.
Masyarakat pesisir tentunya tidak ingin bersikap pragmatis dengan hanya melihat parpol yang mampu membagikan uang di saat kampanye. Tetapi, mereka sudah mampu untuk menjadi pemilih yang cerdas, yaitu pemilih yang benar-benar menentukan pilihannya berdasarkan aksi nyata parpol dalam mendampingi hidup mereka menuju masyarakat pesisir yang mandiri dan sejahtera.
Anton Setyo Nugroho S Pi MP
Saga University
International House B-621 Sagashi 489-1 Saga
dkp_anton@yahoo.com
+819094969401
Penulis adalah mahasiswa Pasca Sarjana (Master's Course) di Jurusan Anthropologi Lingkungan, Departemen Manajemen Sumberdaya dan Ilmu Socsial, Fakultas Pertanian, Saga University Japan.
(msh/msh)











































