Hal tersebut ditandai dengan semakin bertambahnya penerbitan sukuk dari waktu ke waktu. Salah satunya adalah penerbitan Sukuk Retail seri 001 atau SR 001. Penerbitan sukuk ini diharapkan dapat mendorong peningkatan volume pasar modal syariah secara umum sehingga bisa menjadi alternatif investasi yang menguntungkan.
Namun demikian yang sering menjadi permasalahan adalah seringkali penerbitan sukuk tersebut tidak diimbangi dengan upaya untuk memberikan pendidikan atau edukasi kepada masyarakat tentang konsep-konsep dasar keuangan syariah yang membuatnya "berbeda" dari keuangan konvensional. Pemberian pemahaman inilah yang sesungguhnya merupakan variabel yang tidak boleh diabaikan sehingga masyarakat dapat lebih memahami keunggulan dan kelebihan sistem keuangan syariah daripada keuangan konvensional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal keduanya berbeda. Seolah-olah keduanya terlihat serupa. Kemudian tentang penamaan produk bank syariah tersebut. Di situ dikatakan bahwa rekening tersebut adalah rekening mudharabah. Tetapi, pada penjelasan berikutnya dinyatakan bahwa pemilik rekening ini akan mendapatkan bonus sebesar X%.
Tentu saja penulis kaget, mengapa rekening mudharabah diberikan bonus tetap. Mengapa bukan nisbah bagi hasil? Secara teori pemilik rekening seharusnya bertindak sebagai rabbul maal yang berhak mendapatkan keuntungan (jika ada) berdasarkan nisbah atau rasio yang disepakati.
Akhirnya pegawai yang bersangkutan tidak mampu menjawab secara tepat sehingga terpaksa salah seorang pimpinannya menemui penulis. Setelah melalui dialog yang cukup lama akhirnya penulis bisa memahami bahwa ternyata pegawai bank syariah yang menemui penulis pertama kali belum terlalu menguasai konsep dasar produk bank syariah. Yang bersangkutan hanya mengikuti prosedur standar kalau ada masyarakat yang ingin membuka rekening di bank tersebut.
Dalam kesempatan lain penulis pun pernah berdialog dengan beberapa orang pimpinan bank syariah. Penulis menanyakan kenapa para pegawai bank syariah tidak pernah menjelaskan secara utuh dan terperinci mengenai konsep produk mereka kepada calon nasabah. Terutama penjelasan dari sisi syar'i-nya sehingga calon nasabah dapat memahami secara lebih jelas konsep bank syariah. Jawaban pimpinan tersebut adalah karena faktor efisiensi waktu dan kecepatan pelayanan. Supaya nasabah tidak perlu menunggu terlalu lama di meja customer service.
Hal yang serupa juga pernah penulis jumpai pada pegawai asuransi syariah. Penulis pernah ditawari sebuah produk asuransi syariah oleh salah seorang kolega yang kebetulan menjadi marketing salah satu perusahaan asuransi syariah. Ia menawarkan kalau penulis ikut produk X maka dengan membayar uang Rp Y penulis akan mendapatkan Rp Y+M juta jika terjadi sesuatu pada diri penulis.
Penulis lalu bertanya kenapa cara anda menjelaskan seperti ini? Mengapa tidak dijelaskan dulu konsep syar'i dari produk tersebut? Karena jika tidak dijelaskan maka produk tersebut mirip produk ribawi. Dengan modal Y penulis akan mendapatkan Y+M rupiah. Bukankah tambahan M rupiah itu merupakan riba? Ia menjawab kalau semuanya dijelaskan secara detil maka akan habis waktu dan tidak akan banyak orang yang tertarik untuk menjadi pemegang polis asuransi syariah.
Kembali ke penerbitan sukuk seharusnya dalam promosi penawarannya dijelaskan secara terperinci dua hal pokok. Pertama, akad apa yang digunakan: apakah ijarah, mudharabah, musyarakah, atau yang lainnya. Hal tersebut dikarenakan setiap akad memiliki konsekuensi pola yang berbeda. Kedua, harus diinformasikan obyek mana yang menjadi underlying asset-nya.
Misalnya, pemerintah menerbitkan sukuk ijarah X. Harus dijelaskan aset-aset mana saja yang dijadikan oleh pemerintah sebagai underlying asset penerbitan sukuk ijarah tersebut. Apakah gedung pemerintah di Jakarta, Bandung, Aceh, atau di tempat lainnya. Mengapa dua hal ini penting dijelaskan?
Tujuannya sekali lagi adalah sebagai upaya kita untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat sehingga masyarakat benar-benar memahami perbedaan antara sukuk dan obligasi konvensional.
Faktor edukasi inilah yang seringkali dilupakan oleh kalangan praktisi keuangan syariah. Dengan berbagai alasan. Mulai dari soal efisiensi waktu, biaya, tenaga,
dan lain sebagainya. Secara sekilas, hal tersebut terlihat sederhana. Namun, jika ditelaah lebih dalam justru edukasi ini yang akan mempengaruhi persepsi
masyarakat terhadap industri keuangan syariah.
Inilah yang menjadi dilema praktek ekonomi syariah. Di satu sisi, ia dituntut untuk dapat bersaing dengan ekonomi konvensional, dan di sisi lain, ia dituntut untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat tentang "perbedaan mendasar" antara ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional. Tetapi, penulis berkeyakinan, di mana ada niat dan kesungguhan, maka di situ pasti ada jalan keluarnya.
Biarlah mungkin pada fase ini praktisi ekonomi dan keuangan syariah berkorban lebih banyak. Namun, di masa yang akan datang akan semakin banyak warga masyarakat yang memindahkan aktivitas ekonominya dari conventional-based menuju pada syariah-based.
Irfan Syauqi Beik
Ketua Umum Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Malaysia
Kandidat Doktor Ekonomi Islam IIU Malaysia
Jalan Gombak 53100 Kuala Lumpur
qibeiktop@yahoo.com
(msh/msh)











































