Pada hari Kamis, 15 Januari 2008 Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) mengundang Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Indonesia di Bogor yang dihadiri oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Bapak Fasli Jalal dan Komisi X DPR RI dalam rangka Sosialisasi UU BHP.
Dalam kegiatan itu banyak mahasiswa yang menuai protes. Lebih ekstrim lagi 45% mahasiswa yang hadir mengatakan UU BHP tidak diperlukan dalam dunia pendidikan karena sudah adanya UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 dan itu sudah mencakup seluruhnya. Sisanya 55% adalah usulan adanya Yudisial Riview.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehubungan dengan itu Pasal 53 ayat (4) UU Sisdiknas memerintahkan agar ketentuan tentang badan hukum pendidikan ditetapkan dengan undang-undang tersendiri. kehadiran UU BHP merupakan pencerahan bagi dunia pendidikan sekaligus dijadikan sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pendidikan formal di Indonesia.
Namun, di sisi lain justru kehadiran UU BHP merupakan sebagai bentuk kapitalisme dunia pendidikan yang berdampak pada liberalisasi penyelenggaraan pendidikan, dan menggambarkan penghindaran tanggung jawab kewajiban pemerintah pada dunia pendidikan. Daripada itu seperti yang dijelaskan dalam 37 ayat 1 dan 2 bahwa dana pendidikan dapat diperoleh dari sumbangan, hibah, wakaf, zakat pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan yang sah.
Apabila dicermati betul pasal ini mengandung sebuah pengertian bahwa pertama adanya suatu kepentingan yang akan mencoba masuk ke dalam sistem pendidikan di Indonesia. Artinya pendidikan-pendidikan model barat akan masuk ke Indonesia sehingga dengan pola atau model tersebut dapat menggeser budaya-budaya Indonesia. Kedua adanya bentuk Kapitalisme pendidikan lihat pasal 34 ayat 4 yang membebankan biaya pendidikan kepeserta didik. Hal ini nantinya menimbulkan permasalahan yang besar karena hanya orang-orang tertentu (orang kaya) saja yang dapat mengeyam pendidikan.
Pemerintah mengganggap UU BHP sudah final dan isinya tidak memberatkan orang tua dan masyarakat. Di dalam UU BHP pasal 34 ayat 5 disebutkan bahwa peserta didik hanya membayar biaya pendidikan paling banyak 1/3 dari biaya operasional dari satu satuan pendidikan. Artinya, UU BHP membatasi biaya yang harus dikeluarkan orang tua yaitu maksimal 1/3 bagian dari biaya operasional yang dianggarkan oleh penyelenggaraan pendidikan. Padahal di SD dan SMP sudah ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD Rp 400,000,00 per unit per bulan untuk kota. Sedangkan bagi kabupaten Rp 397,000,00. Untuk SMP perkotaan Rp 575,000,00 dan kabupaten Rp 570,000,00.
Kalau sudah ada dana BOS berarti sekolah tidak diperkenankan menarik iuran lain. Yang menjadi pertanyaan "Apakah jumlah yang diberikan itu cukup untuk mendanai biaya operasional pendidikan, meskipun pada tahun 2009 dana BOS itu telah naik 50% dari tahun lalu? Dengan adanya UU BHP pemerintah hanya membantu biaya operasional 2/3 bagian, sedangkan 1/3 bagiannya dibebankan kepada orang tua.
Jadi, terdapat kerancuan mengenai pendanaan operasional khusus bagi penyelenggaraan pendidikan di tingkat SD dan SMP, di mana biaya pendidikan masih dibebankan kepada orang tua. Jadi, keesokan hari akan bermunculan pihak SD dan SMP kembali memungut biaya pendidikan seperti dulu lagi
(BP3) sangat ironis sekali.
Sebagai catatan akhir tulisan ini penulis menambahkan bahwa pengesahan UU BHP, perlu adanya Yudisial Review karena isi dari UU tersebut masih banyaknya pasal-pasal yang rancu. Hendaknya dalam pengesahan UU tersebut harus memperhatikan 3 aspek.
Pertama, aspek amananat UUD 45 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, kewajiban negara dan Pemerintah dalam bidang pendidikan, serta hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pendidikan (Pasal 31 UUD 1945). Kedua, aspek Strategis yang berarti bahwa terbentuknya UU BHP adalah untuk untuk membangun sistem pendidikan nasional yang berkualitas dan bermakna bagi kehidupan bangsa bukan untuk dijadikan lahan bisnis (Kapitalisme yang mengarah liberalisasi pendidikan). Ketiga, aspek aspirasi masyarakat, yang harus mendapat perhatian agar tidak menimbulkan kekacauan dan permasalahan baru dunia pendidikan di kemudian hari.
Dari ketiga aspek tersebut terbesit suatu pertanyaan "Apakah pengesahan UU BHP telah memenuhi ketiga aspek di atas?
Setiawan Widiyoko
Ketua Umum Senat Mahasiswa Unissula
Mahasiswa S1 Fakultas Teknik dan Hukum Unissula
Kabid PTKP HMI cab. Semarang
Telp : 081 390 673 567/ 024 70 522 554 (msh/msh)











































