Pemekaran yang "Kemlekaren"

Pemekaran yang "Kemlekaren"

- detikNews
Jumat, 06 Feb 2009 10:12 WIB
Pemekaran yang Kemlekaren
Jakarta - "Kemlekaren" adalah istilah yang sering digunakan untuk mendeskripsikan kondisi manakala timbul kesakitan di bagian perut akibat terlalu banyak makan sewaktu berbuka puasa ketika bulan Ramadhan. Istilah ini dalam arti luas menggambarkan sesuatu yang dilakukan secara berlebih-lebihan sehingga mengakibatkan dampak negatif.

Insiden baru-baru ini dalam demo menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli yang telah menyebabkan tewasnya Ketua DPRD Sumatera Utara telah mengangkat isu mengenai pemekaran daerah. Pemekaran daerah sebagai salah satu konsekuensi penerapan otonomi daerah yang bertujuan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dapat dianalogikan ibarat makanan untuk berbuka yang memang sangat dibutuhkan dalam kadar tertentu tetapi dapat berakibat kurang baik apabila dilaksanakan secara berlebih-lebihan.

Setelah sekian lama terbelenggu dalam sistem yang sentralistis pada masa Orde Baru, pemekaran daerah bagaikan air yang menghapus dahaga di siang hari yang sangat panas. Ia menawarkan harapan baru akan adanya perbaikan kesejahteraan bagi penduduk yang selama bertahun-tahun kesulitan memperoleh akses ke layanan publik sebagai akibat terlalu luasnya wilayah pelayanan dari suatu daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring dengan diberlakukannya PP Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah yang mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah yang mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, banyak daerah yang menuntut pemekaran daerah.

Kondisi seperti ini perlu mendapatkan perhatian yang serius dan hati-hati mengingat dampak pemekaran suatu daerah sangat luas. Dampak yang sangat terlihat adalah dari sisi keuangan terutama porsi anggaran transfer ke daerah pemekaran.

Sebagai akibat dibentuknya sebuah daerah baru, salah satu jenis anggaran transfer ke daerah yang akan terpengaruh adalah Dana Alokasi Umum (DAU). DAU untuk daerah pemekaran baru otomatis akan mengurangi porsi DAU untuk daerah lain karena dengan jumlah total pagu anggaran yang sama harus dibagikan ke lebih banyak daerah dengan adanya tambahan daerah yang dimekarkan.

Selain DAU, pemekaran suatu daerah juga akan berpengaruh pada jenis anggaran transfer yang lain yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) terutama untuk Bidang Sarana Prasarana Pemerintahan Daerah karena sesuai dengan tujuannya DAK Bidang ini diarahkan salah satunya untuk meningkatkan kinerja daerah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang terkena dampak pemekaran.

Di sisi lain manfaat yang diperoleh dari pemekaran suatu daerah tidak dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di daerah yang dimekarkan dalam waktu singkat sementara dampaknya dirasakan langsung oleh daerah lain berupa berkurangnya porsi anggaran transfer yang dapat berakibat pada berkurangnya alokasi belanja untuk pembangunan daerah tersebut sehingga dampaknya dapat mengurangi kemampuan suatu daerah dalam memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat di daerah tersebut.

Oleh karena itu perlu adanya prinsip kehati-hatian dalam menentukan perlu tidaknya suatu daerah dimekarkan. Beberapa langkah yang penting untuk segera diambil oleh pemerintah antara lain menyempurnakan peraturan perundang-undangan mengenai pemekaran daerah untuk memastikan bahwa pemekaran yang dilakukan akan memberikan dampak positif tidak hanya untuk daerah yang dimekarkan tetapi juga memberikan mafaat secara nasional serta peningkatan peran Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) sebagai dewan yang memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah.

Peran DPOD dalam memastikan terpenuhinya syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan suatu daerah yang akan dimekarkan dan pertimbangan dewan atas manfaat dari pemekaran sangat krusial. DPOD dapat berfungsi sebagai institusi yang memastikan bahwa pemekaran yang dilakukan tidak menjadikan negara yang kita cintai ini menjadi "kemlekaren".

Sukamaju Permai Blok L no. 4 Rt03/12 Sukamaju Depok 16415
ilham2000id@yahoo.com
08128922890

(nrl/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads