Kerancuan pada kenaikan atau penurunan harga BBM bersumber dari mekanisme APBN kita. Dalam struktur APBN ada dua pos anggaran yang berkaitan erat dengan harga minyak. Pos pertama adalah pada sisi penerimaan dari sektor minyak dan gas. Pos kedua adalah pada sisi pengeluaran dalam bentuk subsidi BBM.
Dengan sistem APBN sekarang hasil dari migas dianggap sebagai penerimaan negara bersama dengan penerimaan negara lainnya. Selanjutnya, penerimaan tersebut dikelola oleh manajemen negara mulai dari tingkat kementerian hingga kantor kecil di pedesaan. Karena dicatat sebagai penerimaan maka dana ini dapat digunakan untuk program apa saja. Termasuk membangun rumah dinas pejabat negara, mobil dinas, biaya perjalanan, dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
membelanjakannya sesuai dengan kebijakannya atas persetujuan DPR. Saat harga minyak naik pemerintah dapat membelanjakan lebih anggaran subsidi untuk menjaga stabilitas harga BBM. Atau sebaliknya menetapkan harga BBM naik agar anggaran belanja subsidi tidak lebih besar.
Subsidi adalah selisih dari harga patokan BBM dengan harga yang harus dibayar
masyarakat. Harga patokan BBM didasarkan pada pergerakan harga pasar. Sedangkan harga yang harus dibayar masyarakat ditetapkan oleh pemerintah. Berapa besar yang harga yang ditetapkan pemerintah tentu sangat tergantung berapa subsidi yang akan dikeluarkan.
Itu sebabnya harga BBM mudah dipelintir menjadi alat politik. Ketika harga BBM diturunkan pemerintah buru-buru mengklaim itu sebagai hasil kerjanya. Padahal ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, pemerintah memberikan subsidi yang lebih tinggi. Atau penyebab yang kedua harga pasar yang turun.
Saat harga BBM dinaikkan juga kemungkinan dua hal tersebut terjadi. Pertama,
pemerintah tidak mau atau "tidak mampu" memberi subsidi untuk menjaga harga. Atau yang kedua harga minyak dunia sedang naik.
Pada saat harga turun tentu saja lebih menguntungkan bagi pejabat yang bersangkutan mengklaim penurunan harga karena usahanya. Memang dalam iklan politik itu tidak disebutkan bahwa penurunan harga BBM karena penurunan harga minyak pasar internasional. Sebaliknya bila harga naik pejabat-pejabat itu akan berkata kenaikan BBM karena harga minyak dunia naik. Tidak pernah kita mendengar pernyataan kenaikan harga BBM di tanah air karena tidak mau atau "tidak mampu" memberi subsidi lebih.
Pengelolaan keuangan ini tentu sangat berbeda bila perlakuan pencatatan atas hasil penjualan minyak dianggap sebagai hak rakyat yang dititipkan pada negara. Sementara itu subsidi adalah titipan pada pemerintah/ hak rakyat yang diambil oleh rakyat.
Jadi, selisihnya (bila ada) baru boleh digunakan pemerintah untuk berbagai
keperluan. Cara pengelolaan keuangan seperti ini lebih sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 33 yang menyatakan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kalau harga minyak naik maka hak rakyat yang dititip ke negara juga naik. Karena masuk dan keluarnya dari pos yang sama. Tidak perlu ada selisih harga minyak internasional dengan harga BBM yang ditetapkan untuk rakyat. Jadi berapa pun kenaikan harga rakyat akan mengikuti harga itu. Sebaliknya, bila harga minyak turun hak rakyat yang dititipkan ke negara juga turun.
Intinya, berapa pun harga minyak naik pemerintah tidak perlu repot memperbesar anggaran subsidi dan tidak perlu bangga bila harga turun. Dengan perubahan perlakuan terhadap penerimaan migas dan pengeluaran subsidi dalam APBN, naik turun harga BBM tidak dicampur aduk dengan masalah politik.
Tedy J Sitepu
Kemanggisan Ilir V/ 55
Jakarta Barat
tedy_js@yahoo.com
0811824518
Penulis adalah Mahasiswa Program Pasca Sarjana Universitas Paramadina.
(msh/msh)











































