Ya, setiap hari maupun bulan masyarakat kita disuguhkan kejadian yang tak terduga. Ketika panas dihadirkan kemarau berkepanjangan tanpa antisipasi yang tidak jelas. Sebaliknya ketika hujan fluktuasi air yang berlebihan.
Di balik ini semua kita menunggu kalau-kalau kita tidak akan lagi mendapatkan undangan yang mengerikan seperti itu lagi. Apa ada yang salah dengan upaya yang dilakukan selama ini? Sudahkah semua On The Good Track?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Layakkah negeri tropis negeri yang tak bermasalah dengan air berhadapan dengan air. Pada sisi lain berdasarkan suratan kita ditakdirkan sebagai negeri yang menyuplai oksigen dan resapan dunia. Suplai itu melalui hutan tropis yang notabene juga sebagai penambal kerusakan lapisan ozon. Tidak berlebihan bila kita seharusnya sangat berbangga hati sebagai negeri penyuplai oksigen dan penjaga lapisan ozon.
Masyarakat dengan kondisi ini tentu bersikap pasif. Secara umum masyarakat pasti juga tidak menuntut berlebihan. Mereka hanya berharap pemerintah menjalankan kebijakan secara adil dan benar mengenai Tata Kelola Air di negeri ini.
Air adalah titik awal manusia yang menunjang kehidupan. Ia bisa menjadi sahabat yang baik. Namun. juga bisa murka ketika perlakuan yang diterimanya tak layak.
Kalau boleh mempertanyakan sudahkah kita layak memperlakukan air. Pasti hati nurani menjawab masih jauh dari layak. Terbukti banjir masih merupakan permasalahan klasik dan tak bisa dihindari karena ada kesalahan dalam menata hulu dan hilir air.
Tidak berfungsinya hutan, daerah resapan, atau tangkapan air dan sistem sungai melengkapi krisis air negeri ini. Banyak statistik menunjukkan berkurangnya lahan hutan hingga berubah fungsinya ditambah infrastruktur menuju hilir yang tak memadai.
Pencemaran sudah terjadi pada pada tingkat hulu karena menurunnya kualitas air. Padahal di sana diharapkan terjadi infiltrasi air ke tanah. Tetapi, menjadi berkurang jauh karena tanaman hutan tergantikan oleh tanaman kebun dan juga alih fungsi bangunan yang kapasitas daya tahannya berbeda ketika menahan air. Justru terjadi sebaliknya. Air naik menjadi gumpalan ganas menuju hilir menyebabkan banjir.
Menyusul di tengah perjalanan air melalui lintasan yang dangkal (daerah aliran sungai), disebabkan endapan lumpur (settleable solid) yang berasal dari limbah organik maupun non organik yang terjadi pada musim kemarau. Maka, karena gangguan perlintasan tersebut air mencari jalan sendiri dengan meluapkan ke lintasan yang salah. Kondisi pendangkalan juga terjadi pada danau atau waduk yang merupakan titik tangkapan air.
Selanjutnya apa yang diharapkan dengan kualitas air yang terus menurun dan menjadi mahal jika tak segera diberikan formula secepatnya. Pemerintah harus segera me-reset ulang kebijakan tentang tata ruang. Terutama ruang terbuka hijau sebagai daerah resapan secara proporsional yang tak bisa diganggu gugat. Kembali lakukan pemetaan jalur air yang layak agar air kembali pada kediamannya dengan benteng regulasi tata lingkungan tanpa pandang bulu.
Kejelian menangkap permasalahan adalah jalan utama selain ketegasan. Namun, belum adanya badan yang concern dengan air menjadi celah yang lebar atas krisis ini.
Pemerintah perlu membentuk Dewan Air Nasional (DAN) sebagai lembaga yang
diharapkan bisa merancang, merumuskan, dan mengawasi kebijakan tentang air. Banyak tugas menanti untuk segera dibenahi. Di antaranya adalah menata resapan dan tangkapan air yang rusak atau berkurang, mengantisisipasi penyedotan dan pemborosan air terkait sungai bawah tanah, mengawasi infrastruktur yang mengganggu peta sungai bawah, mengawasi kebijakan akses air bersih terkait monopoli mata air untuk industri, juga dituntut kesungguhan penyediaan air bersih di daerah kering.
Dengan langkah ini pemerintah tampak lebih serius dan tidak memandang sebelah mata mengenai apa yang diinginkan oleh masyarakat. Semua harapan ini jangan hanya menjadi wacana. Tetapi, butuh realisasi secepatnya. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena krisis air adalah tragedi untuk negeri ini dan penghuninya.
Iskandar Ramli ST
Pelaksana Harian Energy Efficentrum
Lembaga Kajian dan Implempentasi Tata Kelola Energi dan Air
Jl Cililin Raya No 7 Jakarta Selatan
(msh/msh)











































