Jakarta, Transportasi Publik, dan Dampak Penurunan BBM

Jakarta, Transportasi Publik, dan Dampak Penurunan BBM

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2009 09:36 WIB
Jakarta, Transportasi Publik, dan Dampak Penurunan BBM
Jakarta - Apabila kita melihat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah (Pemda) Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN 2007 No 93; TLN 4744). UU ini mengatur kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.

Aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dan lain sebagainya tetap terkait. Terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.

Kemudian setelah adanya UU tersebut kaitannya dengan peraturan perundang-undangan tentang Pemda maka Pemda DKI Jakarta menjadi keharusan memiliki peran serta dalam mengusahakan turunnya tarif Angkutan Kota. Tentu saja berkoordinasi juga dengan berbagai organisasi terkait. Organda (Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan Raya) misalnya. Bicara tarif angkutan di Ibu Kota tidak dapat dipisahkan dengan fungsi pelayanan publik yang berinteraksi langsung dengan kebutuhan masyarakat Ibu Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu jika kita simak lebih mendalam maka dari semua masalah yang ada satu permasalahan yang makin mendesak adalah tuntutan peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi, optimalisasi, pemberdayaan transportasi angkutan perkotaan, serta penyesuaian tarif dengan daya hidup masyarakat.

Turunnya harga BBM seharusnya secara otomatis ikut menurunkan harga lainnya yang berhubungan dengan angkutan umum. Suku cadang kendaraan di antaranya. Hal ini menunjukkan belum adanya pola transportasi yang solid selain memberikan kenyamanan juga jaminan keselamatan. Terutama pada transportasi darat di mana hampir sebagian besar aktivitas masyarakat sangat tergantung pada aktivitas tersebut.
Β 
Namun, dalam kenyataan di lapangan transportasi Jalan di Jakarta belum menyesuaikan dengan turunnya harga BBM. Apakah ini disebabkan oleh banyak faktor. Bagaimana dengan transportasi air. Salah satu faktor yang dominan adalah belum terjadinya sinergi antar mereka yang terkait dengan Angkutan Publik.

Masalahnya, layakkah cara seperti itu diterapkan sebagai sektor public goods. Kemudian, bagaimana peran serta Pemerintah Provinsi DKI jakarta dalam hal tersebut. Pemerintah Provinsi dapat mengambil keputusan untuk tarif angkutan umum di wilayah DKI Jakarta. Seperti contoh Kereta jurusan Jakarta - Tegal yang dapat segera menurunkan tarif dari sebelumnya Rp 16,000 menjadi Rp 15,000 per penumpang. Telah terjadi penyesuaian tarif sebagai salah satu pelayanan publik.

Setelah Harga BBM Turun
Dibutuhkan penyesuaian tarif sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan daya beli masyarakat. Kemudian apabila kita melihat faktor selain angkutan publik harga produk makanan dan minuman, khususnya olahan, setelah harga bahan bakar minyak (BBM) diturunkan. Belum ada penyesuaian harga secara signifikan. Β 

Seharusnya ini upaya memperkuat daya beli masyarakat. Turunkan Harga. Mungkinkah pada bulan Februari nanti harga terkait dengan turunnya BBM dapat menyesuaikan turun 3-10 persen.

Minimal kalangan pengusaha atau produsen dapat menurunkan bukan dalam bentuk nilai melainkan dalam bentuk ukuran produk, volume, dan diskon. Sekali lagi ini dapat membantu dalam usaha meningkatkan daya beli masyarakat.

Kita memiliki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat membantu melakukan investigasi tarif angkutan umum mana dan barang yang belum juga turun meski harga BBM sudah turun hingga tiga kali. Pemerintah Provinsi DKI dapat bekerja sama dengan KPPU untuk mengimbau.

Bahkan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kelangkaan sejumlah barang misalnya. Semua ini demi Masyarakat. Berangkat dari masyarakat kembali ke Masyarakat.

Yusuf Senopati Riyanto
Ciganjur Jakarta Selatan
yusuf_riyanto@yahoo.com
08159118408

Penulis adalah Ketua Umum Forum Indonesia Untuk Indonesia serta Wakil Ketua AMPI DKI Jakarta.

(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads