Hati-hati dengan Banjir Uang

Hati-hati dengan Banjir Uang

- detikNews
Selasa, 13 Jan 2009 07:38 WIB
Hati-hati dengan Banjir Uang
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan peninjauan kembali UU No.10 th 2008 tentang pemilu, khususnya mengenai penetapan pemenang pemilu legislatif berdasarkan perolehan suara terbanyak, bukan lagi nomor urut. Bagi banyak orang keputusan MK itu sungguh melegakan, sebab para caleg tidak lagi harus "setor" atau "membeli nomor urut" kepada partai politiknya.

Ada orang yang membuat perkiraan bahwa keputusan MK itu akan mengurangi konflik internal partai. Akan tetapi ada bahaya yang perlu diwaspadai yang dapat muncul sebagai salah satu dampak negatif dari keputusan itu, yakni berlipatgandanya money politics.

Loh, kok bisa? Logikanya sederhana saja: Jika penentuan pemenang pemilu legislatif itu berdasarkan nomor urut, maka para caleg hanya perlu "setor" kepada partai, lalu partailah yang akan mengaturnya agar para calon tersebut dapat menang. Dalam hal ini partai politiklah yang lebih dominan memainkan peran dalam money politics. Para caleg seakan dimanjakan. Asalkan sudah membayar untuk nomor urut 1, kemungkinan besar sekali ia akan menang/terpilih. Partailah yang berjerih payah untuk memperoleh suara terbanyak. Oleh karena itu, siapa punya uang banyak, dia bisa membeli nomor urut.

Putusan MK tersebut telah membuyarkan impian para caleg kaya yang sudah terlanjur membeli nomor urut. Hal ini tentu sudah melukai hati para caleg yang bermimpi menjadi anggota DPR karena telah membeli kursi itu. Di sisi lain, keputusan itu juga membawa konsekwensi semakin banyak dan sengitnya persaingan untuk duduk di kursi DPR. para caleg dengan uang pas-pasan pun ada kemungkinan memenangkan kursi DPR.

Karena itu mereka pun akan berjuang keras untuk memperoleh dukungan sebanyak mungkin dari voters. Demi memenangkan kursi itu, money politics pun dapat menjadi salah satu cara mereka. Bayangkan saja, misalnya untuk wilayah Jakarta Timur, setidaknya ada 11 daerah pemilihan (dapil). Jika dalam 1 dapil ada 20 partai bersaing, dan masing-masing memiliki setidaknya 5 calon, maka di Jakarta Timur sendiri akan ada 11 x 20 x 5 = 110 caleg yang akan bersaing.

Persaingan antar caleg tersebut akan diramaikan oleh persaingan antar partai demi mencapai jumlah minimum perolehan suara agar partainya dapat mengajukan capres/cawapres tanpa harus bergabung dengan partai lain, dan seandainya bergabung pun memiliki posisi tawar yang tinggi. Untuk tujuan itu, tidak tertutup kemungkinan cara-cara busuk dipakai.

Ketat dan padatnya persaingan di atas masih di tingkat nasional, yakni pemilihan anggota DPR-RI. Betapa lebih seru lagi persaingan untuk mendapatkan kursi di DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten.

Nah, bagi para voter yang tidak bertanggung jawab, itu semua peluang empuk untuk mendapatkan uang. Bagi para politisi busuk, situasi tersebut bisa sungguh menjadi sarang penyamun. Demikian juga untuk partai politik.

Oleh karena itu, berhati-hatilah, agar jangan sampai partai Anda ataupun calon Anda menjadi korban sebuah sistem dan dinamika politik yang sedang ruwet ini. Semoga kita semua menjadi pelaku-pelaku politik yang bertanggung  jawab, dewasa dan bijaksana, agar lahirlah susunan pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, spiritual maupun professioanl demi bangsa dan negara yang kita cintai ini.

*) Eddy, pembaca detikcom, semut967@yahoo.com.ph (asy/asy)


Berita Terkait