Kita bisa melihat dengan mudah betapa bersungguh-sungguhnya aparat Ditjen Pajak menjalankan program besar tersebut. Kalau tidak percaya datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak di mana saja (khususnya di Jabotabek yang saya tahu). Pegawai Ditjen Pajak akan melayani kita dengan ramah, cepat (sesuai batas waktu yang ditetapkan untuk setiap jenis pelayanan dan terpampang dengan jelas di ruang pelayanan), dan tanpa biaya (pungli).
Hari sabtu pun mereka tetap masuk kerja mulai jam 07.30 hingga 17.00. Bahkan, saya dengar khusus pada tanggal 30-31 Desember 2008 nanti aparat Direktur Jenderal Pajak akan bekerja hingga pukul 19.00 (jam 7 malam). Luar Biasa!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya sudah membaca berbagai artikel di internet yang saya dapatkan melalui mesin pencari. Dari situ saya pahami definisi pajak yang kurang lebihnya adalah: Suatu bentuk iuran dari individu warga negara yang diatur dengan undang-undang sehingga dapat dipaksakan tanpa imbalan/ kontra prestasi langsung.
Ada 2 point yang ingin saya tekankan dari definisi pajak tersebut yaitu dapat dipaksakan dan tanpa imbalan langsung. Karena dapat dipaksakan maka warga negara tidak punya pilihan, mau tidak mau, rela tidak rela harus bayar pajak. Jadi daripada terpaksa yang bisa bikin sakit hati lebih baik saya mencoba ikhlas saja bayar pajak supaya tenang.
Tetapi, tetap sulit. Ada yang mengganjal di hati yaitu terkait point ke-2, tanpa imbalan langsung. Kalau kita kritis maka akan timbul pertanyaan, berarti ada imbalan tidak langsung dong. Ya, setelah saya lanjutkan membaca artikel-artikel perpajakan maka saya dapatkan jawabannya bahwa pajak digunakan untuk membiayai pembangunan.
Untuk mudahnya bisa dikatakan bahwa uang hasil pajak digunakan untuk membangun jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, dan sebagainya yang secara kasat mata seharusnya bisa kita lihat dengan mudah. Tapi, bagaimana kenyataannya di Indonesia?
Berapa meterkah jalan dan jembatan baru yang dibangun pemerintah selama kurun waktu 10 tahun terakhir? Berapa banyak sekolah dan rumah sakit negeri yang dibangun dari uang pajak?
Dari kenyataan riil di lapangan dan juga pemberitaan di media massa, rasa-rasanya tidaklah seimbang pembangunan yang dilakukan dengan uang pajak yang diterima. Jalanan makin macet di kota-kota besar, hampir tidak ada penambahan jalan baru.
Jalan yang sudah ada saja kondisinya banyak yang buruk, berlubang-lubang, bahkan sampai merenggut korban jiwa. Rumah sakit pemerintah baru dalam 10 tahun terakhir bisa dibilang tidak ada sehingga orang miskin pun harus terusir dari rumah sakit yang ada akibat kurangnya daya tampung (ingat kasus pasien yang terusir dari RSCM?).
Sekolah negeri yang baru juga terlalu sedikit justru sekolah yang ambruk, atapnya bocor, atau kebanjiranlah yang sering menghiasi pemberitaan di media massa. Tentu saja semua yang saya sampaikan di atas tidaklah didukung data yang sangat detail maupun akurat. Karena itu menjadi kewajiban lembaga terkait (misal: BPS) untuk mencari dan menyampaikan data sebenarnya. Tapi, setidaknya itulah perasaan dan pandangan umum rakyat awam di negara ini.
Jadi, ke mana uang pajak kami? Apakah hanya untuk bayar utang luar negeri yang penggunaannya juga tidak jelas? Atau untuk membayar gaji para birokrat yang terlalu banyak di negara ini? Atau untuk membiayai para wakil rakyat yang terhormat studi banding ke luar negeri?
Kalau itu yang terjadi berarti telah ada penyalahgunaan uang pajak. Kembalikan uang pajak kepada rakyat melalui pembangunan nyata. Atau kalau tidak kami rakyat yang awam ini akan berkata, "buat apa bayar pajak?"
Abi Pakru
Pondok Indah Jakarta
abi.pakru@gmail.com
08129586492
(msh/msh)











































