Pertobatan Pajak

Pertobatan Pajak

- detikNews
Jumat, 19 Des 2008 17:21 WIB
Pertobatan Pajak
Jakarta - Sebagian besar dari kita punya sederet kisah traumatik akan perlakuan oknum instansi pajak. Baik dari zaman orang tua kita bahkan zaman jepang yang menyengsarakan. Sehingga, apa pun yang ditawarkan membuat kita curiga.

Ada apa dibalik 'kebaikan hati' dari Sunset Policy yang akan berakhir 31 Desember ini? Tetapi, setelah membaca, memperhatikan, dan mendengar penjelasan Bapak Sayuti Ghazali, konsultan pajak yang dengan panjang lebar menceritakan 'semangat pembaharuan' yang ada di DJP (Direktorat Jendral Pajak), saya menangkap adanya semangat pertobatan dan percaya bahwa DJP bisa menjadi lebih baik melayani masyarakat.

Pertobatan ini juga ditunjukkan dengan memberi surat penghargaan dan terima kasih bagi wajib pajak (WP) yang memanfaatkan Sunset Policy. Bahkan setiap WP yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dilayani dan harus mengenal AR-nya, (Account Representatif), yang menjadi konsultan pajak pribadi kita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anda bisa cek ke KPP setempat siapa AR anda dan dapatkan nomor handphone (HP)-nya. Tanpa biaya tambahan dan mereka dilarang memeras dan menipu WP karena berat hukumannya. Laporkan saja ke KRING PAJAK 500200 atau email ke pusat.pengaduan.pajak@gmail.com. Tanyakan segala sesuatu pada mereka karena mereka pun dilatih untuk melayani dengan senyum. Sungguh tindakan yang simpatik.

Maka bila Sunset Policy ini nanti berakhir yang paling menyesal justru mereka yang tidak memanfaatkan kesempatan 'pertobatan' DJP ini. Kalau para pemimpin agama tidak memiliki NPWP maka deposito uang umat atas namanya akan dipotong bunga 100% alias 40% atau 2 kali lebih besar dari saat ini.

Pengurus rumah ibadah pun tidak dapat melakukan transaksi pembelian atau penjualan tanah dan bangunan bila pengurusnya tidak memiliki NPWP. Nah, untuk yang bandel inilah nantinya para AR akan memerintahkan untuk memeriksa kita.

Konsep "we know everything" yang diadopsi dari negara maju juga diberlakukan. DJP memiliki akses untuk mendapatkan data-data pribadi kita termasuk keluarga, harta kekayaan, bahkan rekening listrik dan telepon selular kita.

Maka konsekuensi pertobatan DJP dan kembali membangun kepercayaan bahwa semua akan menjadi lebih baik antara kedua belah pihak (WP dan DJP) sungguh perlu disikapi dengan bijaksana. Kalau instansi pajak bertobat dan mengubah kebiasaan buruknya dengan mengutamakan pelayanan dan transparansi, tentu kita para wajib pajak inilah yang nantinya menikmati kemurahan hati ini.

Pertobatan yang ditanggapi dengan positif pasti membawa perubahan baik. Baik untuk diri sendiri, baik juga untuk negara karena rakyatnya berperan aktif dalam Anggapan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat diandalkan serta instansi pajaknya pun punya komitmen pada GCG (Good Corporate Governance). Well, one step at a time ... we will be there!

Sebaliknya bila kita tetap mengeraskan hati, dengan tetap curiga, tidak merasa bersalah tidak memiliki NPWP atau tidak melaporkan keadaan kekayaan dan harta kita sebenarnya. Maka kita harus siap menanggung konsekuensinya. Bukan hanya diri kita tapi seluruh ahli waris kita akan menanggung akibat sanksi denda yang berat di kemudian hari.

Tawaran pertobatan selalu tersedia. Tapi, ada batas waktunya. Mari kita neges-neges dengan hati tulus dan terbuka, memilih keputusan yang terbaik bagi kehidupan kita selanjutnya, mumpung masih ada waktu.

Ratna Ariani
Jl Teratai 6 Kemang Utara IX Jakarta 12760
ratna_ariani@yahoo.com
0811886213

(msh/msh)


Berita Terkait