Kata para ahli golput terbagi 2 yakni golput pasif yakni golput yang tidak memilih karena lebih disebabkan oleh kegagalan penyelenggara pemilu (KPU), sedangkan yang kedua adalah golput aktif yakni memilih untuk tidak berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu.
Namun, tiba-tiba jagat diskursus nasional dihentakkan oleh pernyataan ketua MPR (Dr Hidayat Nur Wahid) agar golput difatwakan haram yang belakangan di dukung PMB (Partai Matahari Bangsa, partai Islam yang didirikan oleh anak-anak muda Muhammadiya) dan juga oleh KH Hasyim Muzadi (Ketua Umum PBNU sebuah organisasi Islam terbesar di Indonesia yang oleh penulis secara historis didirikan bukan untuk berbicara tentang kekuasaan dengan segala macam variabel pendukungnya melainkan didirikan untuk menjadikan Islam sebagai kebudayaan untuk menciptakan individu-individu yang berkualitas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaannya kemudian adalah fatwa akan dikeluarkan oleh para ulama
yang merupakan representasi dari orang yang merasa mewakili atau memahami agama akan mengeluarkan fatwa yang tidak universal. Atau akan ada pengecualian-pengecualian.
Benarkah hukum-hukum agama mengenal pengecualian? Bukankah pengecualian hanya ada pada persoalan teknis bukan pada substansi. Sedangkan golput adalah hal yang subtansi.
Ataukah jangan-jangan Ketua Umum PBNU sekarang juga sudah memandang agama sebagai lembaga atau organisasi yang di dalamnya ada pengurus dan anggota sehingga begitu ada perintah dari pengurus maka otomatis anggota akan mengikutinya. Kalau begitu apa bedanya dengan cara pandang orde baru terhadap agama?
Penulis adalah Golput aktif yang belum pernah memilih sekali pun. Mengapa golput karena tidak ada satu pun partai politik atau pun calon anggota legislatif (caleg) yang punya konsep mengenai pengembangan dunia maritim Indonesia. Padahal sejarah kejayaan kerajaan-kerajaan Nusantara adalah sejarah kerajaan maritim yang kebetulan menjadi konsen penulis dan level masyarakat termiskin di negara ini adalah mereka yang menggantungkan penghidupannya dengan laut.
Lalu bagaimana mungkin kita akan memilih seseorang atau sebuah partai yang dari sejak awal sudah pasti tak akan bisa berbuat apa-apa. Karena, dia akan berjalan di dalam kegelapan (tidak punya konsep), dan justru akan menjadi sumber dari bibit korupsi karena setelah menjabat atau berkuasa akan mudah dipengaruhi oleh orang-orang dari berbagai macam kepentingan karena dia tidak punya alat pembanding atau alat analisa (konsep). Konsep yang ditawarkan oleh partaiataupun caleg yang pernah penulis baca sangat normatif, sehingga tidak punya nilai tawar sama sekali.
Menurut penulis, tidak selayaknya Ketua MPR, Ketua Umum PBNU, atau pun PMB menyatakan atau menyarankan golput itu haram. Ketika kita dipaksa untuk memilih sesorang yang kita tidak kenal maka oleh penulis hal itu adalah tindakan mubazir. Bukankah Nabi Muhammad SAW lebih memilih mengasingkan diri di Goa Hira ketika kemantapan hati untuk menyapaikan wahyu belum didapatkan.
Penulis juga meyakini bahwa golput adalah proses pertapaan diri orang-orang yang belum punya kemantapan hati memilih sebuah partai atau seorang caleg. Yang mereka lihat hanyalah citra atau kamuflase bukan sebuah harapan dari ketidakpastian. Lagi pula memilih bukanlah sesuatu yang diwajibkan! Bukankah ketika Abu Bakar r.a. dibaiat menjadi khalifah banyak juga kelompok Islam yang golput seperti Ali r.a. karena beliau lebih memilih mengurus jenazah Rasulullah.
Lalu apa yang diinginkan oleh Dr Hidayat Nur Wahid dan KH Hasyim Muzadi dengan pernyataan fatwa haramnya? Penulis yakin bahwa itu hanya untuk kepentingan kekuasaan yakni mengarahkan umat Islam agar memilih partai Islam dalam hal ini PKS dan PKB yang direstui KH Hasyim Muzadi (PKB Muhaimin). Bukan untuk kemaslahatan ummat Islam.
Jika untuk itu maka yang harusnya mereka lakukan adalah masuk pada tataran idea atau diskursus konsep yang akan dibawa oleh partai-partai atau para caleg. Kalau pun fatwa ini tetap dilaksanakan dan golput tetap tinggi bagaimanakah legitimasi ulama-ulama pemberi fatwa?
Diding
Jl Usaha No 29 Jakarta
didinabt@gmail.com
0214356528
(msh/msh)











































