Saat ini Indonesia sedang menghadapi persoalan yang amat rumit. Berupa adanya gejala semakin merosotnya praktik nilai-nilai moralitas dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Keadaan ini tentunya sangat ironis ketika kita melihat berbagai sumber nilai moralitas yang dalam tataran formal telah disepakati bersama menjadi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara seperti: Pancasila, UUD, Undang-Undang, dan berbagai peraturan (yang seharusnya menjadi sumber dan pengendali tegaknya nilai-nilai moral bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moralitas menjadi sumber aturan perilaku yang tak tertulis yang oleh masyarakat dipegang teguh karena ia memiliki nilai-nilai kebaikan sesuai dengan ukuran-ukuran nilai yang berkembang dalam masyarakat. Dan, moralitas dalam diri seseorang dapat berkembang dari tingkat yang rendah ke tingkatan yang lebih tinggi seiiring dengan kedewasaannya.
Kohlberg (1976) menggambarkan tiga tingkatan moralitas yang dikaitkan dengan perspektif sosial yang meliputi: (1) preconventional, (2) conventional, dan (3) post conventional atau principled. Pada tingkat preconventional, (tingkatan moralitas yang paling rendah) perspektif sosial moralitas seseorang menunjukkan bahwa dirinya merupakan individu yang kongkrit.
Oleh karena itu perilaku resiprokal sangat penting bagi orang yang berada dalam tingkat moralitas ini. Dalam tingkatan moralitas ini kita sering menjumpai perilaku seseorang dengan penalaran yang menunjukkan perspektif sosial. Pola berpikir moral seperti ini tentu bisa dilakukan secara kolektif yang kemudian mencerminkan suatu moralitas bangsa.
Pada tingkatan conventional perspektif sosial yang ditonjolkan pada tingkatan
moralitas ini ialah pentingnya seseorang menjadi anggota masyarakat yang baik. Oleh karena itu perilaku orang yang berada pada tingkatan ini akan memiliki alasan-alasan: (1) apakah masyarakat mengizinkan; (2) pentingnya bagi seseorang untuk memiliki loyalitas pada orang, kelompok, dan otoritas pemegang kekuasaan; dan (3) pentingnya memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan orang lain dan masyarakat secara luas.
Akhirnya, pada tingkatan post conventional (tingkat penalaran moral yang paling tinggi, yang hanya bisa dicapai ketika seseorang telah mencapai paling tidak usia 24 tahun), lebih mementingkan nilai-nilai moral yang bersifat universal. Dalam tingkatan ini orang mulai mempertanyakan mengapa sesuatu dianggap benar atau salah atas dasar prinsip nilai moral yang universal yang kadang-kadang juga bisa bertentangan dengan kepentingan masyarakat secara umum.
Sekarang kita tidak perlu menyalahkan dan menghina orang lain pada masalah moralitas ini. Alangkah sangat bijaksana jika kita menunjukkan prestasi dan hasil karya kepada negara sebagai bentuk perjuangan kita dalam membangun moralitas bangsa. Oleh karena itu ayo kita berjuang memperbaiki moral bangsa dari lingkungan kita terkecil dan dimulai pada saat ini.
Ikhwan Kunto Alfarisi
Jl Anggrek 3 No 4 Komleks Larangan Indah
Ciledug Tangerang
ikhwan_kunto@yahoo.com
083890068448
(msh/msh)











































