Komitmen Internasional Pemberantasan Korupsi

Komitmen Internasional Pemberantasan Korupsi

- detikNews
Selasa, 09 Des 2008 18:09 WIB
Komitmen Internasional Pemberantasan Korupsi
Jakarta - Korupsi merupakan gejala yang ada di masyarakat. Dapat kita jumpai hampir setiap negara dihadapkan kepada persoalan korupsi. Korupsi berasal dari perkataan latin "coruptio" atau "corruptus" yang berarti kerusakan atau kebobrokan.

Istilah korupsi di beberapa negara seperti "gin moung" (Thailand) yang berarti makan bangsa. "Tanwu" (Cina) yang berarti keserakahan bernoda. Dan, "ashoku" (Jepang) kerja kotor. Berarti inti makna Korupsi dalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, penyimpangan, mengkhianati kepercayaan, penggelapan, penipuan, penyuapan, dan sebagainya.

Secara hukum di Indonesia korupsi diatur dalam pasal 2 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001. Di dalam literatur Fiqh setidak-tidaknya ada enam istilah korupsi yaitu: Ghulul (penggelapan), Risywah (Penyuapan), ghasab (perampasan), Ikhtilas (pencopetan), Sirqah (pencurian), dan Hirabah(perampokan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Islam, Nabi memerintahkan orang yang melakukan "Ghulul" adalah disiksa dan dibakar harta kekayaannya. Pendapat ini didasari pada hadits riwayat Abu Daud dari Umar r.a. Nabi bersabda: "Jika kamu menemui orang yang Ghulul maka bakarlah kekayaannya dan Pukullah ia".

Jelas sekali dikatakan bahwa permasalahan korupsi merupakan permasalahan yang ada di setiap negara. Perlu ada tindakan-tindakan yang represif dalam rangka untuk memberantas Korupsi. Perlu adanya kerja sama oleh negara-negara yang memiliki komitmen bersama untuk memberantas korupsi. Khususnya untuk korupsi lintas negara.

Kerja sama dapat dilakukan secara bilateral maupun multirateral. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah adanya ratifikasi konvensi anti korupsi kemudian menyelaraskan peraturan perundang-undangan di negaranya agar dapat diimplementasikan pedoman anti korupsi dengan baik.

Hari anti korupsi sedunia  pada tanggal 9 Desember diperingati di seluruh dunia karena tanggal 9 Desember tercetus sebagai hari anti korupsi sedunia tatkala PBB meratifikasi konvensi anti korupsi di Merida Mexico pada tanggal 9 Desember 2003 yang di tandai dengan dikeluarkannya Inpres No 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan Korupsi.

Hingga saat ini negara yang bersih dari korupsi menurut Transparency Internasional adalah Negara Denmark. Indeks prestasi Denmark tahun ini adalah 9,3 dan berada di tingkat pertama. Sedangkan Indonesia adalah diperingkat ke-126 dengan skor 2.6. Sangat jauh sekali perbedaannya.

Di Indonesia ada tiga pilar dalam rangka untuk memberantas korupsi.

Pertama, adalah Penyelenggara Negara. Dapat diartikan bahwa penyelenggara di sini adalah eksekutif, legislatif, yudikatif, penegak hukum, kejaksaan, kehakiman, kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan, dan lain-lain.

Di Indonesia pemberantasan korupsi masih kurang maksimal meskipun sudah ada lembaga negara seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Penanganan kasus-kasus korupsi terkesan kurang maksimal, tebang pilih, atau memperlambat proses penyelesaiaannya.

Sebagai suatu contoh seorang pencuri ayam yang tertangkap polisi begitu cepatnya memproses tersangka hingga saat itu juga prosesnya selesai dan saat itu juga tersangka masuk penjara. Lain lagi dengan pencurian uang negara yang jumlahnya jutaan hingga miliaran. Mereka para pennegak hukum memperlambat proses-proses penyelesaian kasus sehingga yang terjadi adalah seringya terdakwa menjadi ATM  keliling para penegak hukum yang rakus.

Seharusnya kewajiban dari seorang penyelenggara Negara adalah menciptakan kondisi politik, ekonomi, dan sosial yang stabil, membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan, menyediakan public service yang efektif dan accountable, menegakkan HAM. Jangan sampai penyelenggara negara menjadi penyelenggara yang ahli tukang (tukang suap, tukang tipu, tukang korupsi, tukang skandal, dan tukang-tukang yang lain).

Kedua, adalah dunia usaha. Sering sekali para pengusaha kongkalikong atau suap menyuap terhadap pemerintah yang memiliki kekuasaan dalam mengambil kebijakan dengan tujuan agar pemerintah tersebut meloloskan proyek-proyek para pengusaha tersebut.

Pilar yang kedua ini memiliki tanggung jawab dalam menjalankan industri, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan standar hidup masyarakat, menaati peraturan, serta transfer ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat. Yang terjadi di Indonesia para pengusaha-pengusaha ini merupakan sebagian beberapa masuk dalam penyelenggara negara. Baik eksekutif maupun legislatif.

Banyaknya pengusaha dadakan (biasanya setelah pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah). Setelah mereka duduk di dalam kekuasaan maka yang menjadi tujuan utama bagi mereka adalah bagaimana mengembalikan modal-modal di waktu mereka merebutkan kursi kekeuasaan.

Politik materialism setelah mereka menjabat menjadi penguasa maka bagaimana modal itu dapat kembali cepat. Yang terjadi mereka menggunakan seribu cara untuk mencapai tujuannya tersebut sehingga para politikus di Indonesia menjadi politik tukang (tukang suap, tukang tipu, tukang korupsi, tukang skandal, dan tukang-tukang yang lain).
       
Ketiga, adalah masyarakat. Masyarakat di sini menjadi pengawas terhadap kinerja penyelenggara negara, menjaga agar hak-haknya masyarakat terlindungi, mempengarui kebijakan publik, mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah, sehingga apabila ada penyelewengan masyarakat berhak untuk mengadili.

Banyaknya persoalan yang membelit bangsa ini terjadi akibat ketidaktrasnparan dan akuntabilitas di sektor publik, masyarakt, maupun swasta. Terjadi tarik menarik antara individu dan kelompok serta praktek sewenang-wenangan kekuasaan telah menimbulkan biaya sosial dan ekonomi yang sangat tinggi.

Kondisi tersebut membebani kehidupan masyarakat secara tidak proposional, menghambat tumbuhnya iklim berusaha yang sehat, dan merusak lingkungan dalam arti seluas-luasnya. Sehingga, dengan permasalahan-permasalahan tersebut perlu adanya komitmen dan kerja sama Internasional serta komitmen ketiga pilar yaitu penyelenggara negara, dunia usaha, dan masyarakat.

Karena, selama ini baik penyelenggara negara, penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, kehakiman, maupun KPK kurang tegas dalam mengambil kebijakan yang ada. Para pengkhianat yang mencuri, menggelapkan uang negara, harus ditindak lebih progesif.

Jangan terkesan diperlambat dengan alasan mencari bukti-bukti. Saya kira dengan lembaga penegak hukum yang banyak mampu untuk mencari bukti-bukti dengan cepat kalau tidak bisa dicopot saja dari kepegawaian karena hanya merugikan negara saja. Digaji tapi tidak bekerja secara maksimal.

Beberapa alternatif solusi di antaranya:

Pertama, dalam dunia internasional perlu adanya komitmen dan kerja sama antara kedua negara maupun beberapa negara dalam memberantas korupsi karena tidak menutup kemungkinan para pejabat yang ditugaskan di negara asing melakukan Korupsi. Para duta besar pun banyak yang melakukan tindakan koropsi dan lain-lain.

Kedua, adalah bagaimana memperbaiki atau mengubah sistem yang selama ini sudah amburadul. Lebih ekstrimnya lagi penyelenggara negara yang terindikasi korupsi dipecat dan dihukum mati. Seluruh harta kekayaan dikembalikan ke negara atau dibakar harta kekayaannya menurut sabda Nabi Muhammad dalam Hadist riwayat Abu Daud dari Umar r.a.

Ketiga, adalah peran aktif masyarakat, mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat, dalam mengawasi kegiatan penyelenggara negara. Perlu adanya pelatihan khusus pembekalan sehingga nantinya mereka bergerak di lapangan tidak canggung lagi melihat realita yang ada berkaitan dengan kasus-kasus korupsi.
                                                               
Setiawan Widiyoko
Jl Nogososro Raya No 76 Perum Tlogosari Semarang
Setiawan_wd@yahoo.co.id
024 70522554/ 081390673567

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Teknik Jurusan Planologi UNISSULA, Mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA, Ketua Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi UNISSULA, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Semarang.
        

(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads