Peresmian ini menarik karena dilakukan di tengah tingkat kepercayaan masyarakat yang sangat rendah terhadap kejaksaan. Beberapa waktu lalu Jaksa Agung berapologi atas rendahnya kinerja kejaksaan dengan cara membandingkan anggaran yang mereka miliki untuk suatu kasus dengan anggaran yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada saat yang berdekatan juga masyarakat dikagetkan dengan laporan dari Kejaksaan yang menyatakan jaksa Urip bekerja sendiri ketika menerima suap dari Artalyta. Bukti-bukti persidangan justru menunjukkan Urip sama sekali bukanlah pemain tunggal di Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentu tidak ada yang salah dari upaya penanaman nilai-nilai kejujuran sejak dari sekolah. Bahkan, sejak awal penanaman nilai kejujuran sedianya telah menjadi tanggung jawab dunia pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Namun, persoalan yang mendasar dari perilaku korupsi sesungguhnya bukanlah karena seseorang terlahir sebagai koruptor sehingga mereka butuh pendidikan anti korupsi sejak dini. Kenyataan menunjukkan bahwa sistemlah yang telah menyebabkan seseorang melakukan korupsi.
Mereka-mereka yang masuk ke birokrasi dalam keadaan bersih dan polos bahkan pada saat mengikuti pendidikan prajabatan mendapatkan doktrin yang luar biasa untuk selalu bertindak jujur. Toh, seringkali tak kuasa ketika berhadapan dengan realita budaya birokrasi yang ada. Senior-senior mereka membuat proses "pengkaderan" yang sedemikian rupa sehingga korupsi menjadi bagian dari kewajaran yang tak terelakkan.
Sampai saat ini di level tengah dan bawah birokrasi korupsi masih menjadi hal yang lumrah. Bahkan, mereka tidak merasa sedang korupsi ketika melakukannya. Kita dengan mudah menemukan hal ini saat datang ke Kantor Imigrasi untuk mengurus passport sendiri. Atau saat kita datang ke kelurahan atau kecamatan. Terlebih lagi jika kita datang ke instansi pemerintah sebagai vendor untuk pengadaan barang atau jasa.
Mereka seringkali tidak menginginkan transaksi bank to bank melainkan cash. Kalaupun bank to bank biasanya mereka memastikan terlebih dulu kepada vendor bahwa mereka akan memperoleh "kick back" dari vendor.
Korupsi saat ini sudah menjadi semacam tradisi di birokrasi. Upaya pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan saat ini baru menyentuh puncak-puncak dari gunung es.
Beberapa pejabat publik memang menarik untuk segera ditarik ke penjara karena mereka memiliki nilai berita. Akan tetapi birokasi di level tengah (tingkat direktur sampai kepala seksi) masih belum terjamah sama sekali. Padahal merekalah sesungguhnya pengguna anggaran terbesar dari uang Negara.
Alangkah baiknya jika Jaksa Agung memulai sekolah anti korupsi ini di tubuh birokrasi terlebih dulu. Mulailah sekolah anti korupsi dari departemen-departemen yang memiliki potensi besar untuk melakukan korupsi. Sehingga kaderisasi koruptor bisa segera berhenti. Dan, lebih baik lagi jika sekolah anti korupsi ini dimulai dari tubuh Kejaksaan sendiri mengingat lembaga ini sama sekali tidak bebas dari korupsi.
Pembentukan sekolah anti korupsi di sekolah akan tumpang tindih dengan tugas institusi sekolah sendiri sebagai wahana pembentukan karakter siswa. Sesungguhnya sekolah anti korupsi di sekolah SMA hanyalah kemubaziran yang hanya membuang anggaran. Apalagi jika tujuannya hanya sekedar pencitraan karena popularias Kejaksaan yang semakin redup akibat tingkat kepercayaan masyarakat yang semakin rendah terhadap kejaksaan.
Mukhamad Najib
The University of Tokyo International Lodge, Shirokanedai 4-6-41,
Minatoku Tokyo
mnajib23@yahoo.com
+81-90-98210982
(msh/msh)











































