Kondusifkah Pertumbuhan Ekonomi Nasional?

Kondusifkah Pertumbuhan Ekonomi Nasional?

- detikNews
Senin, 01 Des 2008 08:59 WIB
Kondusifkah Pertumbuhan Ekonomi Nasional?
Jakarta - Marak aksi demonstrasi buruh di berbagai daerah yang menginginkan pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. DPR pun ikut turun tangan dengan mendesak pemerintah untuk mencabut SKB 4 menteri sebagai bentuk respon tuntutan buruh yang menilai SKB tersebut melalaikan pekerja.

Akan tetapi, SKB 4 Menteri tidak dicabut oleh pemerintah. Melainkan direvisi poin yang krusial yaitu tentang Upah Minimum.

Melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno akhirnya SKB 4 menteri direvisi. Terutama pada Pasal 3 yang mengatur tentang Upah Minimum. Pasal itu dinilai sebagai penyebab munculnya perbedaan penafsiran yang mengundang maraknya demo buruh di berbagai daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 3 dalam pemahamamnya menimbulkan berbagai perbedaan. Semula Gubernur dalam menetapkan upah minimum agar tidak melewati pertumbuhan perekonomian nasional, menjadi Gubernur dalam menetapkan upah minimum melihat indikator inflasi. Nah, inflasi yang dimaksud adalah inflasi daerah yang mana untuk kondisi masing-masing daerah berbeda-beda. Β 

Adanya revisi itu diharapkan semangat untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi dan terciptanya atmosfer yang kondusif bagi kelangsungan dunia usaha dan kelangsungan bekerja para buruh tetap berjalan. Dan bisa meminimalisir kemungkinannya terjadi PHK besar-besaran akibat krisi ekonomi global.

Dalam upaya mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi, salah satu jalan yang ditempuh adalah mengoptimalkan APBN pada program-program yang bisa menciptakan lapangan kerja, dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu menurut Gubernur BI Boediono APBN 2008 aman dari segi pembiayaan dan aman dalam mencapai sasarannya. Kemudian yang perlu diperhatikan adalah APBN 2009 akan diarahkan kemana dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai sehingga tercapainya sasaran nasional.

Dalam hal ini pemerintah juga harus merumuskan konsepsi rancang bangun hubungan industrial yang meliputi pengembangan sistem pembinaan sarana industrial, pengembangan sistem pendidikan, pelatihan dan sosialisasi, serta menyamakan persepsi, dan langkah para pemangku kepentingan untuk mencapai hubungan industrial yang harmonis dengan referensi internasional.

Sementara itu, rata-rata upah minimum Indonesia di 33 provinsi saat ini sebesar Rp 673,261 sedangkan angka pengangguran turun dari 10,01 juta pada 2007 turun menjadi 9,43 juta pada 2008. Pertanyaan kemudian apakah revisi SKB 4 Menteri ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional?

Abdul Mukti
Pegandon Kendal
grace_boy5@yahoo.co.id
08122702184600

(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads