Kuota 30% Kaum Perempuan Tak Serius

Kuota 30% Kaum Perempuan Tak Serius

- detikNews
Rabu, 19 Nov 2008 10:38 WIB
Kuota 30% Kaum Perempuan Tak Serius
Jakarta - Selama dua hari (13-14 November 2008) lebih kurang 150 perempuan caleg dapil (calon anggota legislatif dari daerah pemilihan) Jawa Barat yang mewakili 37 partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) 2009 diberikan pendidikan politik dalam kerangka kesiapannya untuk duduk dan memenuhi kouta 30% kaum perempuan di lembaga legislatif di setiap tingkatan. Khususnya DPRD wilayah Jawa Barat.

Acara yang diselengarakan atas kerja sama BPMD dan KPPI Wilayah Jawa Barat bertempat di Hotel New Naripan Bandung ini sepertinya juga diarahkan sebagai ajang silaturahmi awal antar caleg DPRD perempuan. Agar memiliki persepsi yang sama tentang hakekat partisipasi kaum perempuan dalam lembaga legislatif tersebut.

Menurut serorang peserta ketika diminta keterangan tentang hasil pendidikan tersebut, Restu Widiyati, caleg DPRD Jawa Barat Dapil II, menyatakan sangat bermanfaat dan memberikan apresiasi yang mendalam atas atensi pemda dan KPPI Jawa Barat dalam memberikan dukungan terhadap partisipasi kaum perempuan untuk bisa duduk di lembaga legislatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ketika ditanyakan tentang kouta 30% sebagaimana yang diwacanakan dan juga telah diatur dalam Undang-undang Pemilu Anggota Legislatif, Restu menyatakan bahwa kuota 30% itu tak serius. Menurutnya ketentuan mengenai kuota 30% yang kemudian diadopsi dalam Pasal 8 dan 57 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD itu tidak memiliki 'jiwa', mengapa perlu 'kouta' tersebut. Sebab, kalau kita telusuri, dalam NA (Naskah Akademik) dan penjelasan pemerintah pada waktu diajukannya RUU sama sekali tidak menyinggung tentang kuota itu.

Dalam DIM (Daftar Isian Masalah) dimasukkan, tetapi tidak diberikan penjelasan secara proporsional. Sehingga, kuota penempatan kaum perempuan 30% itu lantas menjadi tidak serius dan tidak jelas pula manfaatnya. Apalagi ketentuan kedua pasal tersebut hanya mengatur (optional) kouta untuk mendudukkan mereka dalam kepengurusan partai dan daftar urut calon legislatif. Artinya tidak ada sanksi jika tidak terpenuhi.

Selain itu, kuota tersebut juga tidak ada hubungan dengan terbentuknya kuota perempuan calon legislatif terpilih yang akan menduduki kursi di DPR maupun di DPRD. Sebab, dalam penetapan calon terpilih sebagaimana diatur dalam Pasal 214, tidak terdapat perbedaan dalam tata cara menghitung jumlah pemilih antara kaum perempuan dengan laki-laki. "Ketentuan itu mengatur sama tentang bilangan jumlah pemilih yang dapat ditetapkan sebagai calon anggota legislatif terpilih," tegas Restu.

Karenanya, caleg dari Partai Kedaulatan itu meminta KPU dapat mengawal kuota 30%kaum perempuan hingga duduk dalam lembaga legislatif. Tidak berhenti hanya sebagai pengurus partai atau pun dimasukan dalam daftar calon legislatif. Seperti diatur dalam Pasal 8 dan 57.

Lebih dari itu kalau tidak ingin kaum perempuan terperangkap dalam bad governance/policies. Maka jumlah kuota tersebut nantinya dapat ditambah hingga 51 persen. Agar jika diambil keputusan secara voting kebijakan yang dipilih tetap dalam kekuatan kehati-hatian pertimbangan kaum perempuan.

Menurut Restu, terdapat hubungan kausalitas yang kuat antara 'perempuan' dan 'kebijakan' yang diambil dalam suatu pemerintahan. Dan jika yang diambil kebijakan buruk (bad policies), maka dampak yang lebih buruk akan menimpa kaum perempuan jika dibandingkan laki-laki.

Bahkan, menurut Paul Collier dalam bukunya Bottom Billion, dalam perangkap kemiskinan banyak laki-laki yang meninggalkan keluargannya. Hal inilah yang antara lainΒ  membuat kemiskinan sulit diatasi, karena kaum perempuan harus menanggung beban kehidupan keluarga sendiri.

"Misalnya, dengan dikeluarkannya kebijakan tentang kenaikan harga BBM, maka yang paling menderita akibatnya adalah kaum perempuan. Karena dengan pemasukan anggaran rumah tangga yang sama, mereka harus mampu mengelolanya untuk segala jenis keperluan yang selama ini dikonsumsi, seperti harga sembilan bahan pokok, biaya transportasi aktivitas keluarga, aliran listrik, air minum, dan lain-lain. Padahal biayanya telah berubah lebih mahal menyesuaikan harga BBM. Kebijakan yang demikian ini, tanpa disadari telah berubah menjadi 'pemukul' dalam kehidupan rumah tangga, dan kaum perempuanlah yang harus menghadapi kekerasan pemukul tersebut," jelas Restu.

Dari pemahaman seperti itu, menurut Restu, "KPU sudah seharusnya segera membuat ketentuan tambahan tentang tata cara penghitungan calon legislatif terpilih bagi kaum perempuan dengan jumlah yang lebih rendah dibandingkan kaum laki-laki. Misalnya 50% dari 30% BPP bagi kaum perempuan sudah dapat ditetapkan langsung oleh KPU caleg sebagai terpilih. Atau dengan mekanisme lain tersendiri agar sekurang-kurangnya kouta kaum perempuan untuk menduduki 30% dari seluruh jumlah kursi di DPR dan DPRD dapat terpenuhi. Sehingga, keikutsertaan kaum perempuan dalam kepengurusan partai dan daftar calon legislatif bukan hanya sekedar "pemanis" atau bahkan hanya untuk membuat Bapak-bapak makin betah main ke partai. Tapi, benar-benar dapat menjadi arah penentu kebijakan kebangsaan dalam effective governance with good policies," lanjut Restu.

Sebab, saya sependapat dengan apa yang dikatakan oleh saudara-saudara kita dari Afrika. "If you educate a man, you educate individual. If you educate a woman, you educate a nation."

Lantas mengapa kita menjadi ragu untuk memberikan kouta 30% dari seluruh jumlah anggota legislatif di setiap tingkatan di DPR dan DPRD kepada kaum perempuan kalau itu akan menjadi kemenangan "kedaulatan rakyat" yang akan menghantarkan bangsa dan negara yang kita cinta ini lebih sejahtera, adil, dan makmur".

Fay Setiawan
Gedung Ditjen Peradilan Umum Departemen Hukum dan HAM Lt 8
Jl HR Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan Jakarta Selatan
fay.basayev@yahoo.co.uk
085959458447

(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads