Hubungan dengan sistem pengawasan ketenagakerjaan ini terdapat beberapa subsitem yaitu pola pendidikan, operasional, ketatalaksanaan serta mekanisme operasional pengawas ketenagakerjaan. Pola pendidikan menyediakan pengawas ketenagakerjaan baik umum maupun spesialis. Sedangkan pola operasional merupakan pengaturan interaksi antar pegawai pengawas.
Kemudian ketatalaksanaan merupakan pendukung administrasi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan. Ada pun mekanisme operasional pengawasan adalah urutan pemeriksaan atau pengawasan perusahaan di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaitannya dengan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana diketahui adalah perusahaan dan tenaga kerja. Untuk dapat dilaksanakan 2 obyek tersebut secara tuntas maka pegawai pengawas ketenagakerjaan sebagai pegangan adalah sistem pengawasan kaitan dengan mekanisme operasional pengawasan ketenagakerjaan.
Berdasarkan temuan di lapangan, katakanlah masalah lowongan, PHK (pemutusan hubungan kerja), sebagai seorang pegawai pengawas ketenagakerjaan yang memahami akan sistem pengawasan tentu temuan-temuan tersebut akan ditidaklanjuti dengan cara mendistribusikan ke Subdit (tingkat pusat).
Ditemukannya lowongan akan didistribusikan ke penta (sic!) kerja. Sedang kasus PHK ke P4D. Begitu selanjutnya. Tergantung temuan yang didapat di lapangan. Sedangkan kasus yang berkaitan dengan pengawasan misal upah lembur diselesaikan oleh pegawai pengawas yang bersangkutan.
Kemudian untuk kasus-kasus yang belum ada pengaturannya didistibusikan ke biro hukum guna pembahasan lebih lanjut untuk diterbitkan undang-undang atau peraturan lainnya. Di sinilah bagi para pegawai pengawas ketenagakerjaan dituntut suatu kemauan akan pelaksanaan sistem pengawas ketenagakerjaan.
Bila ini dipenuhi maka pegawai pengawas sebagai ujung tombak, mata hukum (law of eyes) serta sumber data akan terwujud. Semoga pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia mengalami peningkatan.
Ikhwan Kunto Alfarisi
Jl Anggrek 3 No 4 Kompleks Larangan Indah
Ciledug Tangerang
ikhwan_kunto@yahoo.com
083890068448
(msh/msh)











































