Diretur Utama Bank Artha Graha diberitakan dicekal oleh KPK. Walaupun sang direktur membantah telah menerima surat pemberitahuan pencekalan dan hanya mengetahui informasi tersebut dari media online tetapi sudah dapat dipastikan bahwa Direktur Utama Bank Artha Graha dinyatakan terlibat dalam kasus pencairan dana tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjelaskan keterlibatan Direktur Utama Bank Artha Graha dalam kasus ini. Tetapi, dapat diperkirakan bahwa Lembaga keuangan ini memiliki kepentingan atas terpilihnya Miranda Gultom sebagai Deputi Bank Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asal usul dana yang diberikan kepada anggota DPR yang memiliki hak untuk mengajukan dan melakukan fit and proper test bagi para calon petinggi Bank Indonesia dapat berasal dari berbagai sumber. Baik langsung dari oknum yang dicalonkan menjadi pejabat lembaga pengatur moneter ini atau pun dapat berasal dari para sponsornya.
Kalau berasal dari para sponsor dan KPK dapat membuktilan bahwa memang dana tersebut berasal dari pihak-pihak tertentu maka tentu saja ini dapat dijadikan sebagai dasar untuk pembongkaran kasus korupsi lainnya.
Sama halnya dengan sponsor dalam kegiatan pemilik dana akan memberikan sponsor dananya bila mendapatkan keuntungan lain yang diberikan oleh pihak yang disponsorinya. Dalam hal kasus yang melibatkan Miranda gultom tersebut tentu saja pihak yang menjadi sponsor tersebut mengharapkan imbalan atas terpilihnya individu yang disponsorinya. Oleh karena itu KPK dapat menarik benang merah dari aliran dana ini ke dalam kasus-kasus lain yang berkaitan dengan para sponsor dan pihak yang disponsorinya.
Presiden SBY sebagai presiden pertama di Indonesia ini yang merupakan pilihan langsung dari rakyat Indonesia telah membuktikan tekatnya dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Walaupun harus merelakan sang besan ikut serta dalam drama pengungkapan kasus korupsi.
Tetapi, dengan melihat kebersihan dan sikap konsekuen dari presiden SBY ini dapat kita perkirakan bahwa hubungan besan antara SBY dan Aulia Pohan tidak akan menghambat KPK dalam mengungkapkan kasus korupsi. Dalam bahasa sederhananya "kalau memang Aulia Pohan terlibat dalam kasus korupsi dipastikan akan ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku".
Walaupun agak melambat proses penegakan hukum oleh KPK dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia terus diproses sesuai dengan kondisi fakta yang ditemukan di lapangan. KPK yang dipimpin oleh Antasari Azhar sepertinya memiliki strategi yang baik dalam menangani kasus-kasus yang terjadi. Ritme penyidikan diatur sedemikian rupa agar dapat menjaring seluruh pelaku korupsi yang terlibat.
Kalau diandaikan pemberantasan korupsi itu seperti mencabut tanaman dari tanah maka dalam melakukan pencabutan tersebut harus dilakukan ekstra hati-hati dan penuh kesabaran. Sebab, jika tidak hati-hati maka akan ada akar yang tersisa. Dalam arti lain ada pihak tertentu yang lolos dari pengungkapan kasus korupsi.
Kalau tanaman yang dicabut itu hanyalah rumput ataupun singkong maka kalau tidak hati-hati akan ada sisa akar rumput yang tersisa dan akan kembali tumbuh setelah rumputnya dicabut. Kalau singkong berarti ada buah singkong yang tertinggal.
Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia ini kalau diumpamakan tanaman seperti pohon beringin yang memiliki akar sangat banyak dan panjang. Baik di atas tanah maupun di bawah tanah. Sesuai dengan lambang partai politik yang berkuasa selama 32 tahun orde baru.
Kembali kepada sikap konsekwenan Presiden SBY dalam memberikan support pengungkapan kasus korupsi di Indonesia maka dapat dikeluarkan pernyataan yaitu "jangankan hanya Paskah Suzzeta ataupun MS Kaban, Aulia Pohan pun kalau benar terbukti bersalah, silahkan dihukum".
Oleh karena itu kita sebagai rakyat Indonesia harus memberikan dukungan kepada SBY. Agar beliau dapat menegakkan hukum bagi pemberantasan korupsi. Mulai kasus Hamid Awaludin, Yusril Ihza Mahendra, Paskah Suzeta, dan MS Kaban.
Dukungan ini tentu saja akan kita berikan kepada SBY jika pengungkapan kasus korupsi tersebut berjalan sesuai dengan fakta-fakta dan pembuktian yang dilakukan oleh KPK. Jika memang terbukti seharusnya siapa pun orangnya, apa pun hubungannya dengan penguasa negeri ini tetap harus mendapat sanksi atas perbuatannya.
Defriansyah
Komplek DPR RI A 58 Joglo Jakarta Barat
defriansyah@gmail.com
08164841685
(msh/msh)











































