Tersebutlah nama Yusuf Emir Faishal, Bulyan Royan, Hamka Yandhu, Saleh Djasit, Sarjan Tahir, dan Al Amin Nur Nasution (DPR RI), Urip Tri Gunawan (Kejaksaan), Irawadi Yunus (Komisi Yudisial), M Iqbal (KPPU), dan sederet nama lain lagi yang telah masuk dalam daftar merah target KPK. Prestasi ini tergolong luar biasa di tengah pesimisme publik terhadap upaya pemberantasan korupsi yang semakin penuh tantangan.
Tertangkapnya sejumlah pejabat teras negeri ini semakin memperjelas coreng hitam wajah negeri kita. Entah kasus besar apalagi yang akan dibongkar KPK esok hari. Sepertinya sejumlah kalangan baik dari pejabat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif mulai ketar-ketir menghadapinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kita berharap agar cap negara "gagal" hanya sebagai cambuk dan lecutan bagi seluruh stakeholder bangsa untuk secara serius merespons gejala membuminya korupsi di semua lini kehidupan masyarakat. Istilahnya telah mendarah daging dalam diri bangsa ini.
Saking kuatnya belenggu korupsi ini, tak pelak lagi, tak ada sejengkal tempat dan waktu pun yang tidak terjamah oleh virus mematikan ini. Mulai istana sampai ke kantor kelurahan. Sejak bangun tidur hingga menjelang tidur lagi. Sejak lahir sampai meninggal. Mulai dari tempat ibadah sampai ke toilet sekali pun. Sungguh ironis memang.
Sebenarnya segudang program dan upaya meminimalisir menjamurnya praktek korupsi ini mulai dari reformasi sistem (constituional reform), reformasi kelembagaan (institutional reform), dan penegakan hukum (law inforcement) serta reformasi kultur politik (political culture). Namun, tetap saja korupsi masih tetap "aman" dan "langgeng".
Melihat fenomena aktual perilaku dan praktik korupsi yang semakin nyata ini dibutuhkan langkah-langkah strategis dan berorientasi jangka panjang dengan mengedepankan pendekatan nilai-nilai good governance dan azaz transparency. Di antara langkah-langkah yang bisa ditempuh adalah:
Pertama, penegakan hukum (law enforcemment) yang jelas, tegas, dan tidak pernah kompromi lagi. Hilangkan pertimbangan-pertimbangan politis sesaat dengan motif pelanggengan kekuasaaan. Sudah saatnya kita memiliki pemimpin seperti Perdana Menteri China Zhu Rongji yang pada pelantikannya di tahun 1998 dikenal dengan perkataannya "Untuk melenyapkan korupsi, saya menyiapkan 100 peti mati. 99 untuk para koruptor dan 1 untuk saya bila saya berbuat yang sama". Sepanjang ingatan penulis ungkapan ini belum pernah terucap oleh siapa pun di negeri ini.
Kedua, menjadikan good corporate governance, tranparancy, dan accountability menjadi prinsip dasar pengelolaan pemerintahan. Jika ketiga hal ini dijadikan landasan penyelenggaraan negara maka sangat diyakini segala praktek mark up, gratifikasi tak wajar, dan seabrek bentuk korupsi lainnya bisa diminimaliasi atau bahkan bisa dihilangkan. Untuk itu dibutuhkan reformasi manajemen dan standarisasi pengelolaan keuangan negara yang menganut 3 prinsip di atas.
Dan ketiga, perlunya Dekontruksi Sosial Masyarakat. Korupsi bukanlah hanya persoalan hukum saja. Tetapi, juga merupakan persoalan sosial, ekonomi, politik, budaya, dan agama. Realitas sosial yang timpang, kemiskinan rakyat yang meluas, serta tidak memadainya gaji dan upah yang diterima seorang pekerja, merebaknya nafsu politik kekuasaan, budaya jalan pintas dalam mental suka menerabas aturan, serta banyak faktor lainnya telah membuat korupsi semakin subur dan sulit diberantas.
Karena itu, dekonstruksi sosial tak bisa diabaikan begitu saja. Kita perlu merancang dan mewujudkannya dalam masyarakat baru yang antikorupsi.
Belum lagi, etika sosial masyarakat yang sudah mulai merapuh oleh modernisasi.
Mengutip pikiran Hungtington, "melihat bukti-bukti dari sana-sini menunjukkan bahwa luas perkembangan korupsi berkaitan dengan modernisasi sosial dan ekonomi yang cepat".
Modernisasi telah membawa perubahan-perubahan penting pada tatanan nilai di masyarakat. Masyarakat yang dulunya taat nilai kini berubah menjadi bebas nilai. Masyarakat yang dulunya cerdas untuk mencerdaskan namun saat ini malah cerdas untuk mengelabui.
Sungguh suatu hal yang tidak kita sadari. Kita bisa mencontoh negara Finlandia, di mana hidup sederhana dan bersikap jujur pada diri sendiri dan orang lain menjadi kharakter masyarakat dan pemimpinnya. Di sinilah dibutuhkan ketauladanan nasional. Terutama dari para pemimpin, aparat pemerintahan, dan masyarakat luas untuk dapat menciptakan dan merealisasikan cita-cita bersama: Indonesia yang Bebas Korupsi.
Jika ketiga hal di atas bisa diterapkan maka akan menciptakan political society yang akuntabel dan civil society yang kuat akan menjadi pemicu suksesnya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hingga akhirnya cap "Negara Gagal" gagal terbukti.
Sholehudin A Aziz MA
Jl Talas 3 No 50
Pondok Cabe Pamulang Jakarta Selatan
bkumbara@yahoo.com
081310758534
(msh/msh)











































