Dalam penelitiannya yang diberi judul "Sumpah Pemuda: The Making and Meaning of a Symbol of Indonsian Nationhood" ia berargumentasi bahwa Sumpah Pemuda yang kita kenal sekarang merupakan suatu hasil dari akumulasi nilai-nilai yang disisipkan dan dititipkan dalam peristiwa 80 tahun silam itu.
Dalam konteks tersebut menurut Kolier Haryanto seharusnya nilai-nilai kesatuan dan persatuan sebagai satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa Indonesia sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Namun, secara faktual bahwa tanah air dan bangsa ini terbagi dalam 3 (tiga) wilayah waktu telah menyebabkan perasaan terbaginya Indonesia menjadi 3 (wilayah): Barat, Tengah, dan Timur yang tingkat kesejahteraannya semakin menurun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangannya WITA adalah waktu yang paling moderat untuk wilayah Indonesia. Selain itu negara-negara yang menjadi pilar utama Asean juga menggunakan waktu 1 (satu) jam lebih cepat dari Jakarta. Atau Waktu Indonesia (WI) sama dengan waktu WITA.
Dengan disatukannya waktu Indonesia ini menurut Kolier dapat menjadi instrumen baru dalam membangun semangat persatuan dan kebangsaan. Secara nyata akan memiliki berbagai manfaat.
Dengan penyatuan waktu Indonesia menjadi WI nantinya akan menghilangkan perasaan kita yang terbagi dalam Indonesia Timur, Tengah, dan Barat yang selama ini berkonotasi kurang menguntungkan dalam persatuan kebangsaan dan pembangunan nasional. Waktu Indonesia (WI) akan menjadi instrumen baru dalam mempererat rasa persatuan kesatuan dan kebangsaan kita.
Karena itu dalam peringatan Sumpah Pemuda Tahun 2008 saya ingin menitipkan satu bait Sumpah Pemuda 'Satu Waktu, Waktu Indonesia'. Agar dalam menghadapi persaingan bangsa-bangsa ke depan kita dapat bergerak dalam waktu yang bersamaan.
Secara riil dengan dianutnya WI kita akan memiliki kesamaan waktu dalam penyelenggaraan administrasi negara, kesamaan waktu dan substansi dalam memperoleh informasi, kesamaan waktu dalam menetapkan nilai mata uang dan perdagangan internasional, kesamaan waktu dalam pertahanan dan keamanan, kesamaan waktu dalam menghadapi tantangan regional dan global, serta kesamaan waktu dalam seluruh aktivitas kebangsaan dan kenegaraan lainnya, jelas Kolier.
Mengenai penyatuan waktu itu bukanlah ide baru dalam kebangsaaan. Menurut Kolier Cina pernah menyatukan waktu pada tahun 1949 yang disebut sebagai China Standart Time. Malaysia menyatukan waktu pada tahun 1981 yang disebut sebagai Malaysia Standart Time.
Tapi, bagi Indonesia saat ini adalah waktu yang tepat untuk membuat "lompatan kebudayaan". Karena, dengan ditetapkannya WI serta merta akan mengubah kebiasaan bangsa dan penyelenggaraan negara.
Fay Setiawan
Gedung Ditjen AHU Departemen Hukum dan HAM Lt 5
Jl HR Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan Jakarta Selatan
fay.basayev@yahoo.co.uk
085959458447
(msh/msh)











































