Berapa kali Menakertrans Erman Suparno berkunjung ke Hong Kong. Sudah dua kali menyanyikan lagu cucak rowo khusus buat BMI. Namun, belum pernah sekali pun mengadakan dialog yang berarti kepada para BMI. Semua itu hanya dapat menghibur sesaat. Bagaimana para BMI akan dapat segera pulang bila haknya terampas.
Overcharging (Biaya Penempatan)
Hingga saat ini biaya penempatan ilegal atau overcharging tetap saja diberlakukan bagi BMI di Hong Kong. Seluruh BMI yang diekspor sebagai pembantu rumah tangga di Hong Kong dikenakan biaya penempatan sebesar HK$ 21.000 (sekitar Rp 25 juta). Meskipun Dirjen Binapenta pernah mengeluarkan SK mengenai biaya penempatan pada 2004 sebesar Rp 9 juta (SK per 10 Juli 2008) membengkak menjadi Rp 15,5 juta. Namun, selama ini belum pernah terlaksana.
Pemungutan biaya ini dilakukan dengan cara memotong gaji BMI hingga 7 bulan secara ilegal. Saya mengatakan secara ilegal dikarenakan biaya sebesar itu sangat menyalahi hukum perburuhan di Hong Kong yang sudah diatur dalam Employment Ordinance. Di dalam peraturan hukum perburuhan di Hong Kong dinyatakan bahwa seluruh biaya yang dibutuhkan untuk mempekerjakan buruh migran adalah tanggung jawab pihak pengguna jasa atau majikan.
Lebih jauh Pemerintah Hong Kong telah menetapkan peraturan yang membatasi komisi
(agency fee) jasa agen penyalur tenaga kerja di Hong Kong tidak boleh memungut lebih dari 10% dari gaji BMI dalam bulan pertama. Sedang gaji minimum BMI di Hong Kong pada saat ini sebesar HK $3.580. Bisa di bayangkan betapa melambungnya biaya penempatan BMI ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Stop Underpayment
Hong Kong Employment Ordinance telah mengatur besarnya upah buruh migran dan pada saat ini upah minimum buruh migran sebesar HK$ 3.580. Namun, pada praktiknya masih banyak Buruh Migran Indonesia yang menerima upah di bawah standart (under paid).
Banyak BMI yang menerima gaji hanya sekitar HK$ 1.800 hingga HK$ 2.000.
Hal ini dapat terjadi atas persekongkolan antara PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) dan Agen-agen penyalur tenaga kerja di Hong Kong. Ini adalah tindakan ilegal yang menyalahi hukum perburuhan di negara Hong Kong.
Selama ini yang dijadikan alasan oleh pemerintah karena BMI kurang trampil dalam berbahasa asing atau pun minimnya segi pendidikan bila dibanding dengan buruh migran asal Filipina (tidak pernah terjadi praktik underpayment pada buruh migran asal Filipina).
Yang perlu dipertanyakan di sini apa gunanya lembaga pelatihan yang dikelola pihak PJTKI. Bukankah biaya pelatihan di sini yang termahal? Dan bila BMI dianggap kurang layak kenapa mesti dipaksakan diekspor ke luar negeri? Bukankah hal ini yang akhirnya menimbulkan praktik ilegal?
Kasus underpayment merupakan praktik pelanggaran hak asasi buruh migran yang telah diatur dalam Employment Ordinance Hong Kong dan hukum international lainya. Seperti konvensi ILO dan konvensi PBB seperti UN Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families.
Penahanan Paspor dan Kontrak Kerja
Selama ini BMI di Hong Kong sangat bergantung dengan agen penyalur tenaga kerja. Hal ini terjadi karena peraturan pemerintah Indonesia yang tidak memberikan hak kepada BMI untuk melakukan kontrak mandiri (direct hiring). Walaupun pemerintah Hong Kong tidak pernah mensyaratkan bahwa pengurusan kontrak harus lewat agency. Namun, Pemerintah Indonesia memaksa BMI untuk tetap ditangani oleh agen dan melarang kontrak mandiri (meskipun bisa sangat berbelit urusannya).
Tidak cukup sampai di sini. Agen juga merampas dan menahan paspor dan kontrak kerja milik BMI selama bekerja di majikan. Tindakan kriminal penahanan paspor ini sengaja dilakukan sebagai jaminan supaya membayar cicilan biaya penempatannya, tidak kabur dari rumah majikan meski mengalami penyiksaan dan penganiaan, tetap kembali ke agen jika BMI di-PHK atau habis masa kontrak dan menuruti perintah agen.
Meskipun telah banyak BMI lapor ke KJRI di Hong Kong, bahkan menggelar aksi-aksi protes tapi belum ada tindakan kongkret dari KJRI setempat untuk menghentikan praktek kriminal ini. Tanggal 7 Desember 2008 lewat Surat Edarannya No 2303/2007 tentang Pelarangan Penahanan Paspor Nakerwan (tenaga kerja wanita), Konsulat Indonesia berjanji akan menghukum agen-agen yang terbukti menahan paspor BMI. Namun, hingga saat ini janji itu belum terbukti dan mayoritas paspor BMI masih tetap ditahan oleh agen.
Selama ini pihak Konsulat masih menjadikan lemahnya inisiatif BMI untuk melaporkan adanya penahanan paspor ini dijadikan salah satu alasan pihak Konsulat. Namun, fakta bahwa penahanan paspor adalah tindakan kriminal yang tidak perlu menunggu laporan dalam pemberantasan praktek tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa KJRI Hong Kong berusaha melempar kesalahan kepada BMI atas kegagalan mereka.
Pelayanan Konsulat Kurang Memadai
Jumlah BMI yang bekerja di Hong Kong pada saat ini sudah mencapai 120.000 orang. Hampir seluruhnya adalah perempuan dan bekerja pada sektor pembantu rumah tangga. Sebagai pembantu rumah tangga BMI diwajibkan untuk tinggal di dalam rumah majikan. Hanya pada hari minggu BMI dapat menikmati "kebebasan" untuk sejenak keluar dari kungkungan pekerjaan di rumah majikan.
Atas dasar itulah pelayanan penuh KJRI Hong Kong di hari minggu sangat dibutuhkan BMI. Namun, hingga saat ini Konsulat belum memberikan pelayanan penuh mereka pada hari minggu.
Bubarkan Terminal III dan IV
Diskriminasi BMI tidak mengenal tempat. Di dalam negeri mereka diperlakukan sebagai komoditi dan warga negara kelas dua. Mereka mendapatkan perlakuan yang diskriminatif mulai dari saat perekrutan, di penampungan, pemberangkatan, maupun saat kepulangan.
Terminal III dan IV Bandara Soekarno Hatta merupakan tempat nyata dari bentuk diskriminasi terhadap buruh migran Indonesia. Dengan memisahkan mereka dengan penumpang umum lainnya. Selain itu dengan diadakannya terminal khusus bagi para BMI pemerintah telah menyediakan sarang serta lahan empuk bagi para preman bandara.
Sekiranya sudah saatnya pemerintah harus mulai membuka mata maupun mata hati bagi
para pahlawan devisa yang mayoritas para perempuan Indonesia ini. Belajarlah dari
pemerintah Filipina dalam penanganan Buruh Migran. Insiden 07/09/08 di Gedung Queen Elisabeth tidak boleh terulang lagi. Tidak boleh ada tindakan kekerasan di sini! Harus bisa melawan ketidakadilan.
Ayu Samidi
Mount Davis 33
Kennedy Town Hong Kong
tracttruth1@yahoo.com
+85296812475
(msh/msh)











































