Tapi, kenyataannya tetap saja para pendatang itu tiba dengan berbagai alasan. Ada yang datang karena diajak temannya atau diiming-iming pekerjaan oleh kerabatnya, melanjutkan pendidikan, dan lain-lain.
Oleh karena juga di kampungnya pekerjaan yang diimpikan belum juga didapat lantaran terbatasnya lapangan pekerjaan. Atau karena lahan tandus karena kekeringan dan rusak karena longsor, banjir. Bahkan sebagian hanya untuk mencari jati diri dan popularitas sekiranya ia berhasil ke Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pada 2006 jumlah pendatang baru sebanyak 124.427 orang. Pada 2007 lalu jumlah pendatang sebanyak 109 ribu orang. Diperkirakan tahun 2008 ini pedatang baru berjumlah 200 ribu orang.
Untuk mengantisipasi para pendatang ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 116 tahun 2008 tentang Pengendalian Arus Mudik dan Arus Balik Idul Fitri 1429 H serta sesuai dengan Surat Edaran Gubernur DKI No 5 Tahun 2008 tentang Menghadapi Arus Mudik dan Arus Balik Idul Fitri 1429 H.
Pemerintah Daerah DKI bakal melakukan Operasi Yustisi Kependudukan serentak pada 23 Oktober 2008 di lima kota administrasi dengan melibatkan Dinas Keamanan dan Ketertiban (Trantib), penyidik pegawai negeri sipil, dan polisi. Dengan sasaran tempat-tempat penampungan seperti rumah kontrakan, apartemen, dan kos.
Bagi masyarakat yang terjaring akan dikenakan denda maksimal Rp 5 juta dan 3 bulan penjara sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Nomor 4 tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Operasi Yustisi oleh berbagai pihak dianggap bentuk diskriminasi bagi warga pendatang. Karena, memiliki karakter represif dan tidak sesuai dengan norma-norma yang tercantum dalam Konstitusi hasil amandemen ke-4 UUD 45, UU HAM 39/1999 UU HAM No39/1999 pasal 23 ayat 1 yang menjamin hak warga negara untuk bermigrasi dalam wilayah Republik Indonesia, dan UU Administrasi Kependudukan No 23/2006 yang mengatur tidak adanya batasan identitas berdasarkan wilayah serta Konvensi Internasional Hak Azasi Manusia (HAM) internasional tentang perlindungan hak-hak dasar rakyat Indonesia di bidang sosial dan ekonomi.
Semoga segenap pihak memahami dan mampu mengendalikan diri serta sebisa mungkin menghindari cara represif terhadap warga pendatang. Sesuai dengan makna Idul Fitri sebagai moment mengasah kepekaan sosial yang lebih mementingkan persaudaraan, kebebasan, dan perdamaian. Karena toh negeri ini belum juga berangkat dan beranjak oleh isak tangis karena kemiskinan akibat kehilangan pekerjaan, tempat tinggal, dan sulitnya mencari kerja karena krisis berkepanjangan oleh bencana alam, sosial, dan naiknya harga BBM serta kebutuhan pokok.
Ummu Syaqilla
Jl Gunung Raya No 35 C
Cirendeu Tangerang
dwieka1@gmail.com
02192114002
(msh/msh)











































