Selamat Datang Investor

Selamat Datang Investor

- detikNews
Selasa, 07 Okt 2008 17:18 WIB
Selamat Datang Investor
Jakarta - Baru-baru ini tepatnya tanggal 2 September 2008 DPR telah mensahkan 2 Rancangan Undang-Undang Perpajakan menjadi Undang-Undang. Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) dan Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh).

Sebagian kalangan dunia usaha menyambut gembira dan memberikan tanggapan yang hampir sama atas telah disahkannya Undang-Undang tersebut. Bagi kalangan dunia usaha ini adalah suatu terobosan yang positif dan patut diberi apresiasi mengingat sudah sekian lama mengidam-idamkan adanya insentif-insentif baru sekaligus menjawab keinginan dan kebutuhan dalam melakukan usaha.

Namun, sebaliknya Pemerintah melalui Dirjen Pajak berpendapat bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang tersebut akan berdampak kepada hilangnya potensial penerimaan negara yang lebih kurang mencapai Rp 40 triliun akibat munculnya insentif-insentif tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mudah-mudahan dua pandangan yang berbeda ini bukan cerminan pandangan yang sifatnya ego masing-masing pihak. Namun, yang diharapkan ke depan adalah naiknya pertumbuhan ekonomi seiring dengan tingginya minat investor asing masuk untuk menanamkan uangnya di Indonesia setelah pasca diumumkannya pengesahan undang-undang ini.

Setidaknya terdapat 8 point penting dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang baru disahkan ini:

1. Penurunan tarif pajak penghasilan.
a. Bagi wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Tarif tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% serta menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4 lapisan.
b. Bagi WP Badan. Terhitung tahun 2009 mulai diberlakukan tarif tunggal sebesar 28% dan di tahun 2010 turun menjadi 25%.
c. Bagi WP UMKM yang berbentuk Badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal terhadap bagian peredaran brutto sampai dengan Rp 4,8 miliar.
d. Bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu besarnya angsuran PPh Psl 25 diturunkan dari 2% menjadi 0.75% dari peredaran brutto.
e. Bagi WP Pemberi Jasa yang semula dipotong PPh Psl 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto menjadi 2% dari penghasilan brutto.
f. Bagi WP Penerima Dividen yang semula dikenakan tarif progresif dengan tarif tertinggi 35% diturunkan menjadi 10% final.

2. Bagi WP yang telah mempunyai NPWP akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak tahun 2009, dan tahun 2011 pemungutan fiskal luar negeri akan dihapuskan.

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta. Sedangkan tanggungan untuk istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10% dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta.

4. Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memilik NPWP.
a. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh 21 yg tidak mempunyai NPWP dikenakan pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal.
b. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh 23 yang tidak mempunyai NPWP akan dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
c. Bagi WP Penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh 22 yang tidak mempunyai NPWP akan dikenai pemotongan PPh 22 sebesar 100% dari tarif normal.

5. Perluasan biaya pengurang penghasilan brutto. Adapun unsur tambahan terhadap biaya pengurang penghasilan brutto adalah:
a. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional dan infrastruktur sosial.
b. Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penelitian, dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
c. Sumbangan dalam rangka pembinaan oleh raga dan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

6. Pengecualian Obyek PPh.
a. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan.
b. Bea siswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima bea siswa tidak dikenai pajak.
c. Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak dikenai pajak.

7. Surplus Bank Indonesia menjadi objek pajak.

8. Peraturan Perpajakan untuk industri Pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batu bara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.

Dengan disahkannya kedua undang-undang tersebut mengharuskan Pemerintah melakukan pembenahan-pembenahan serta persiapan guna memperdalam atau memperbaiki peraturan-peraturan pelaksana yang sudah ada sehingga pelaksanaan di level bawah sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

Hal yang patut kita perhatikan agar investor asing masuk tidak cukup dengan perbaikan satu sektor saja. Kemudahan berinvestasi, kepastian hukum, peraturan ketenegakerjaan adalah bagian-bagian yang tidak bisa dipisahkan.

Semangat untuk menjadikan sektor Pajak sebagai pintu masuk pertama dalam memuluskan masuknya investor asing ke Indonesia dapat diikuti oleh sektor-sektor lainnya sehingga kebijakan yang sifatnya integrasi dapat membangun perekonomian bangsa.

Mudah-mudah dengan disahkannya Undang-Undang Perpajakan yang baru ini nantinya kedua belah pihak (Pemerintah dan Dunia Usaha) memiliki pengertian sama dalam mengimplementasikan peraturan-peraturan yang ada.

Helmy Harahap
Perumahan Puri Beta Cluster Hujan Mas No 12 Tangerang
helmy_harahap@yahoo.co.id
0816842044

(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads