Jakarta - Saya setuju dengan Undang-undang (UU) Pornografi. Hanya saja bukan hal mudah untuk melaksanakannya sehingga semua harus dipersiapkan terlebih dahulu. Terkait UU ini saya berpikir mengenai fasilitas publik yang mendukung UU ini. Misalnya MCK (mandi, cuci, kakus) publik yang representatif, tempat khusus untuk menyusui di setiap lokasi publik, fasilitas renang khusus wanita).
Saya kira hal penting juga adalah Informasi yang memadai tentang materi seksualitas kepada remaja agar tidak mencari-cari atau mendekati materi porno. Dan, saya yakin masih sederet tugas berat yang mudah disebut. Akan tetapi sulit dilakukan.
Agak pesimis memang. Tapi, saya juga berharap untuk tidak memaksakan suatu hal yang belum ada solusinya karena pelaksanaan harus dari semua sisi untuk dijalankan
berbarengan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya peraturan pemerintah (PP) yang harus diatur. Agar segera disiapkan mengenai siapa bertanggung jawab apa dan kelengkapan sumber daya yang diperlukan agar dapat menjalankan fungsi hukumnya.
Nizar A
Sekip N 53 Yogyakarta
nizar.achmad@gmail.com
081392501914
(msh/msh)