Perjuangan menjadikan sebuah RUU Pornografi butuh waktu 10 tahun. Setelah mengalami proses yang cukup melelahkan akhirnya bakal disahkan juga. Meski ada pihak-pihak yang belum sepenuhnya menerima atau bahkan menolak dengan berbagai alasan.
Ada yang menganggap berbagai pasal yang rancu, kabur, kurang lengkap, menguntungkan berbagai pihak atau tidak merepsentasikan sebagai negara yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Mereka khawatir kalau RUU ini jadi sejumlah kebudayaan asli Indonesia terancam punah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai warga negara dengan maraknya pornografi di negeri ini sangat prihatin. Apalagi sejauh ini para pelaku, distributor, atau media nyaris tak tersentuh oleh hukum. Penjualan VCD maupun DVD porno marak. Belum lagi tarian dan aksi porno yang dipertontonkan para artis seolah menjadi angin lalu. Akibatnya kalangan anak-anak dan remaja banyak terpengaruh karena begitu mudah dan vulgar mereka dapatkan. Rangkaian aksi pornografi pelakunya sudah menjurus pada anak-anak dan remaja yang masil lugu.
Di sisi lain RUU ini mengancam keberlangsungan hidup para artis, produser, media, atau intertainmen yang notabene mencari penghidupan dari sini. Mereka bakal kehilangan order dan terpaksa banting setir mencari pekerjaan lain. Tapi, tidaklah suatu yang merugikan, karena toh, masyarakat sepakat bahwa aksi pornografi tidak dibenarkan dalam kebudayaan negeri yang telah mendarah daging.
Β
Hidup dalam negeri yang sopan, santun, beradap, bermoral, dan tanpa pornografi adalah sebuah hadiah terindah. Di sana anak-anak dan remaja mau pun orang tua begitu terhormat. Para orang tua tak lagi risau, dan semakin ringan dalam menjalankan aktivitas yang pada akhirnya kemakmuran dan kesejahteraan tercapai sehingga suatu saat, "Selamat Datang di Negeri Tanpa Pornografi" bakal terwujud.
Ummu Syaqilla
Jl Gunung Raya No 35 C Cireunde Ciputat Tangerang
dwieka1@gmail.com
02192114002
(msh/msh)











































