Ada beberapa indikator penerapan demokrasi. Di antaranya peran parlemen yang kuat, pemilu yang dijalankan dengan jujur dan adil, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), kesetaraan gender dan bebas diskriminasi, aktifnya peran lembaga kemasyarakatan, partai politik yang efektif serta media yang independen.
Banyak negara harus melalui berpuluh bahkan beratus tahun untuk bisa dikatakan sebagai negara demokratis. Bagaimana dengan penerapan demokrasi di Indonesia?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-undang Dasar 1945 yang selama ini terkesan sangat sakral, dengan alasan reformasi kemudian dirombak habis oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan empat kali perubahan. Sejumlah pihak mengatakan, apa yang dilakukan MPR bukannya meng-amandemen UUD, namun malah membuat undang-undang dasar baru. Banyak sekali perubahan ketatanegaran sebagai akibat perubahan konstitusi ini.
Perubahan yang paling mencolok adalah kekuasaan yang sebelumnya berada di tangan rakyat dan dijalankan oleh MPR, kini menjadi kekuasaan rakyat dijalankan oleh undang-undang. Kini tanpa kekuasaan, MPR hanya sebagai simbol belaka.
Selain itu, akibat dari amandemen UUD, munculah lembaga baru bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan menganut sistem bikameral atau sistem dua kamar layaknya negara-negara barat, menjadikan warna sendiri bagi perpolitikan di Indonesia.
Dibentuknya DPD ini, dimaksudkan untuk mengakomodasikan kepentingan di daerah seperti layaknya utusan golongan dan utusan daerah pada masa orde baru. Namun, meski menggunakan sistem dua kamar peran DPD sangat terbatas. Lembaga ini hanya berhak menjalankan fungsi-fungsinya sebatas terkait dengan kepentingan daerah.
Itu pun masih harus dilaporkan ke DPR. DPR tampaknya belum sepenuhnya legowo jika kewenangannya dibagi ke lembaga baru ini.
Sebenarnya, sebelum terbentuknya DPD, aspirasi di daerah sudah terwakili dengan hadirnya utusan golongan dan utusan daerah di MPR. Namun, karena kedua fraksi itu plus fraksi TNI/Polri acap kali hanya menjadi kepanjangan tangan pemerintah berkuasa, maka sekali lagi dengan alasan reformasi, fraksi fraksi ini dilenyapkan dari Senayan.
Padahal jika kita menelaah lebih jauh, jika fraksi utusan golongan dan utusan daerah ini diisi oleh pihak-pihak yang benar-benar kompeten, maka lembaga legislatif iniΒ akan menjadi lembaga yang sangat solid karena akan diisi oleh perwakilan partai politik sebagai representasi rakyat, wakil golongan dan profesionalisme serta wakil daerah. Sebuah kombinasi yang sangat pas mengingat kemajemukan sendi-sendi kehidupan di Indonesia.
Namun, itu semua tinggal kenangan. DPR dan DPD saat ini diisi oleh orang orang yang merupakan wakil partai dan wakil daerah yang mungkin hadir ke Senayan tanpa bekal pengetahuan yang cukup. Hal ini bisa dilihat dari komisi-komisi di DPR yangΒ membidangi masalah-masalah krusial. Kadang, orang yang ditempatkan oleh fraksi adalah orang-orang yang tidak memiliki kemampuan di bidang tersebut, sehingga tanpa kehadiran orang yang expert dibidangnya, tentu hasil-hasil yang direkomendasikan tidak akan optimal.
Selain di tataran legislatif, munculnya banyak partai politik di Indonesia tidak serta merta menjadikan demokrasi dijalankan sepenuh hati. Banyak partai politik yang mengusung asas demokrasi, namun dalam pengelolaan organisasinya tidak dijalankan dengan prinsip demokrasi. Bahkan, banyak partai politik mengalami perpecahan internal dikarenakan sikap feodalisme para pemimpinnya.
Beberapa parpol mengandalkan nama besar ketua partainya sebagai penentu semua kebijakan. Sehingga, suara akar rumput terkadang terabaikan oleh hak prerogatif sang pemimpin. Dengan alasan tidak adanya demokratisasi di partai, sejumlah pihak memilih untuk mendirikan partai sempalan atau pun partai baru.
Beberapa kasus yang menyeruak akhir-akhir ini di berbagai media massa adalah pencalonan anggota legislatif. Beberapa partai besar terimbas masalah pencalonan. Banyak kader partai merasa kecewa dan mundur dari bursa pencalonan karena dewan pimpinan pusat selaku penentu pencalonan dinilai tidak demokratis dan fair dalam menentukan calegnya. Praktek jual beli nomor urut, masuknya kalangan artis dengan modal polularitas sampai dengan praktek nepotisme dalam penentuan caleg menjadi masalah utama.
Revisi terbatas terhadap RUU pemilu tentang penetapan calon terpilih menggunakan suara terbanyak atau nomor urut yang saat ini bergulir di Senayan. Sejumlah partai masih menghendaki penetapan calon terpilih tetap menggunakan sistem nomor urut. Ini berarti dominasi partai politik masih sangat besar terhadap siapa saja yang akan menjadi wakil rakyat. Cara ini disinyalir menjadikan ajang untuk jual beli nomor urut jadi partai politik.
Dengan demikian terjadi politisasi modal. Meminjam kalimat Agus Condro(Anggota DPR Fraksi PDI P yang di-recall) seorang calon anggota legislatif yang memiliki modal besar akan mengalahkan solidaritas yang terbangun ditingkat konstituen karena modal bisa membeli suara pemilih. Dalam hal ini, hak memilih rakyat terpasung oleh kekuasaan partai politik.
Cara yang dinilai demokratis dalam penentuan calon terpilih adalah dengan suara terbanyak yang saat ini diusulkan beberapa fraksi di DPR. Dengan suara terbanyak maka semua calon legislatif memiliki peluang yang sama dengan calon lain. Dengan sistem ini akan terlihat bahwa calon yang benar-benar dikenal oleh masyarakatlah yang akan terpilih. Selain itu, dengan calon yang sudah dikenal, diharapkan calon terpilih akan benar-benar merasa bertanggung jawab dengan konstituen yang memilihnya.
Selama ini, banyak politisi di Senayan yang tidak dikenal konstituennya di daerah, karena mereka hanya ditempakan oleh partainya untuk mengisi daftar calon dari daerah tertentu. Cara-cara seperti itu membuat calon terpilih merasa tidak harus memperjuangkan aspirasi daerah dan lebih memperjuangkan aspirasi partai, karena terpilih karena dominasi partai.
Banyak masalah politik di tanah air ini yang masih menerapkan demokrasi setengah hati. Dengan berbagai alasan, terkadang kepentingan rakyat pun dikorbankan. Sebuah slogan mengatakan bahwa suara Tuhan adalah suara rakyat. Jika kita mau jujur demokrasi adalah suara terbanyak dan suara terbanyak itu adalah rakyat.
Jadi, jika kita mengesampingkan kepentingan rakyat berarti kita mengesampingkan demokrasi itu sendiri.
Atur Toto Sulistyanto
Wisma Kodel Lt 2 Jakarta
atur@swara.tv
08999990207
(msh/msh)











































