Upaya penanggulangan pun telah digelar dan dilakukan pemerintah. Baik oleh Departemen Pertanian (Deptan) sebagai sektor yang menangani bagian hulu (pengendalian penyakit pada hewan dan lain-lain) maupun Departemen Kesehatan(Depkes) sebagai sektor yang menangani bagian hilir (pencegahan dan pengendalian pada manusia dan lain-lain).
Bahkan sejak dua tahun yang lalu pemerintah telah membentuk Komite Nasional Pengendalian Flu Burung dan Kesiapsiagaan Pandemi Influenza (Komnas FBPI) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 07/ Tahun 2006.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga upaya pencegahan dan penanggulangan ini bukan hanya sebatas seremonia belaka. Sebatas pembuat 'adem' masyarakat. Atau sebatas meninabobokan masyarakat. Hal ini cukup beralasan mengingat sudah banyak kegiatan serupa yang hanya bagus di awal (tahap perencanaan) tapi bobrok ditingkat pelaksanaan.
Terkait dengan adanya Komnas FBPI pembentukan lembaga ini menunjukkan kesadaran pemerintah akan kesehatan hewan mulai terbuka. Pentingnya mengupayakan dan memperhatikan kesehatan hewan khususnya flu burung sudah mengarah kepada langkah teknis yang terpusat. Komite ini di bawah koordinasi langsung oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra).
Hal ini sangat berbeda dengan kondisi sebelumnya. Koordinasi penanggulangan flu burung sangat lemah. Bahkan terbilang semrawut. Namun demikian pembentukan komnas merupakan tahap yang baik menuju penanganan yang lebih terkoordinasi.
Tapi, bagaimana jika kelak ada penyakit zoonosa lain (selain flu burung) yang berasal dari hewan yang menular ke manusia (zoonosis), yang tidak kalah berbahayanya dengan flu burung? Seperti Anthrax, Toxoplasmosis, Rabies, Japanese Encephalitis, Tuberculosis, Leptospirosis, Brucellosis, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Bahkan penyakit yang belum ada di Indonesia tetapi berpotensi menular ke manusia seperti Sapi Gila (Bovine Spongioform Encepalipathy) menjadi bahaya laten yang sangat berbahaya. Tentunya melihat kondisi seperti itu suatu saat jika penyakit tersebut kasusnya seperti halnya flu burung akan menjadi sebuah problematika jika kita kemudian membentuk lembaga-lembaga tertentu yang menangani penyakit asal hewan secara terpisah-pisah (tidak menyeluruh).
Tidak adanya penanganan yang komprehensif dalam upaya pengendalian penyakit asal hewan menjadi sebuah kendala. Maka wajar saja jika penyakit tersebut selalu bermunculan.
Dengan demikian sudah sepantasnyalah saat ini pemerintah segera mengesahkan RUU (Rancangan Undang-Undang) Veteriner dan segera merealisasikan dalam bentuk kongkret. Berupa pembentukan badan otoritas sebagaimana yang ada di beberapa negara lain.
Di banyak negara institusi yang menangani masalah kesehatan hewan minimal ditempatkan setingkat dengan direktorat jenderal bukan hanya setingkat direktur. Lembaga tersebut bertanggung jawab penuh terhadap semua penyakit pada hewan. Baik yang berpotensi menular ke manusia (penyakit zoonosa) maupun yang hanya menyerang pada hewan.
Dengan demikian arah koordinasi penanganannya pun akan jelas mengingat permasalahan penyakit pada hewan tidak sedikit telah menghabiskan pikiran, waktu, tenaga, dan kerugian ekomomi hingga jutaan bahkan miliaran rupiah dalam penanganannya. Terlebih penyakit pada manusia.
Iwan Berri Prima
Pondok Hatori Cibanteng Bogor
berry_vetipb@yahoo.com
081310190820
Penulis adalah Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Dokter Hewan Fakultas Kedokteran Hewan IPB.
(msh/msh)











































