Foodborne Disease di Bulan Penuh Berkah

Foodborne Disease di Bulan Penuh Berkah

- detikNews
Kamis, 11 Sep 2008 09:39 WIB
Foodborne Disease di Bulan Penuh Berkah
Jakarta - Saat ini umat Islam di seluruh dunia sedang menjalankan puasa Ramadan. Tak terkecuali umat Islam di Indonesia. Ramadan tidak saja menjadi bulan yang penuh berkah bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Tetapi, juga bagi para pedagang. Terutama pedagang kebutuhan pokok.

Penjualan kebutuhan pokok di bulan Ramadan mengalami kenaikan yang signifikan dibanding hari-hari biasa. Hal ini sebagai imbas dari meningkatnya konsumsi akan kebutuhan pokok.

Seiring dengan permintaan yang meningkat maka wajar jika harga-harga kebutuhan pokok melonjak jauh. Di bulan Ramadan terlihat sekali betapa konsumtifnya masyarakat kita. Terutama untuk membelanjakan bahan kebutuhan pokok (pangan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenyataan di lapangan walaupun harga kebutuhan pokok naik ternyata tidak mengurangi minat masyarakat untuk membeli. Meningkatnya permintaan akan kebutuhan pokok terutama pangan terkadang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan dalam jumlah besar secara instan.

Salah satunya adalah menjual bahan pangan asal hewan yang tidak sehat dan tidak aman. Hampir setiap Ramadan datang kita dihadapkan pada temuan seperti penjualan daging bangkai ayam, daging sapi "glonggongan" dan beberapa kasus lainnya.

Selain faktor kehalalan tentu bahan pangan asal hewan tersebut membahayakan kesehatan konsumen. Hal ini jelas merugikan masyarakat selaku pihak konsumen. Harga yang melonjak tinggi ternyata juga disertai kualitas pangan yang membahayakan kesehatan konsumen. Β 

Foodborne Disease
Gejala penyakit yang ditimbulkan dari konsumsi makanan yang tidak sehat dan tidak aman sangat bervariasi mulai dari mual, muntah, demam, diare, dan lainnya. Penyakit yang ditularkan lewat makanan biasa disebut dengan istilah foodborne disease.

Foodborne disease dapat disebabkan oleh virus, bakteri, parasit, dan racun
(kimiawi). Centers for Disease Control and Prevention (CDC) melansir bahwa dari 250 foodborne disease yang ada sebagian besar bersifat infeksius yang disebabkan oleh bakteri, virus, parasit, prion yang dapat dipindahkan melalui makanan.

Sementara World Health Organisation (WHO) menyatakan bahwa setiap tahun sekurang-sekurangnya dua miliar orang di seluruh dunia sakit akibat mengkonsumsi makanan yang tidak aman. Jumlah ini merupakan sepertiga jumlah penduduk di dunia.

Makanan yang berasal baik dari hewan mau pun tumbuhan dapat berperan sebagai media pembawa mikroorganisme penyebab penyakit pada manusia. Tapi, pada kesempatan ini penulis akan menekankan makanan yang berasal dari hewan. Hal ini dikarenakan bahan pangan asal hewan (telur, daging, susu) memiliki potensi besar sebagai pembawa agen infeksius penyebab foodborne disease, sehingga berperan besar sebagai perantara terjadinya foodborne disease.

Bahan pangan asal hewan termasuk dalam kategori perishable food (mudah rusak) dan potentially hazardous food (memiliki potensi berbahaya). Bahan pangan asal hewan diperlukan bagi manusia untuk membentuk fisik yang sehat dan meningkatkan kecerdasan. Kandungan protein hewani pada bahan pangan asal hewan mutlak diperlukan untuk menciptakan kesehatan dan kecerdasan manusia.

Tetapi, mengingat bahan pangan asal hewan termasuk kategori perishable food dan potentially hazardous food maka diperlukan penanganan yang benar dan tepat. Dalam konsep keamanan pangan asal hewan dikenal dengan istilah safe from farm to table. Upaya ini dilakukan dalam menjamin keamanan pangan asal hewan mulai dari asal hewan (produksi/farm) sampai siap dikonsumsi.

Beberapa agen infeksius penyebab foodborne disease di antaranya salmonella,
camphylobacter, brucella, virus hepatitis, dan lain sebagainya. Selain itu residu antibiotik dan mikotoksin juga menjadi kasus yang sering terjadi. Mikotoksin (toksin yang merupakan metabolit sekunder kapang) memiliki efek karsinogenik dan teratogenik bagi tubuh manusia.

Mikotoksin yang sering mencemari diantaranya aflatoksin, okratoksin, zearalenon, dan vomitoksin. Ada pun residu antibiotik yang ada dalam produk asal hewan dapat bersifat toksik bagi hati, gangguan lambung, dan mengganggu mikroflora saluran pencernaan.

Foodborne Disease di Indonesia
Setiap hari jutaan orang sakit dan ribuan orang mati akibat foodborne disease (WHO). Di Amerika Serikat pada tahun 1993-1997 dilaporkan telah terjadi wabah (outbreak) food borne disease yang mencapai 2.751 kasus (Olsen et all. 2000). Bakteri menjadi penyebab terbesar dalam outbreak ini yaitu sebesar 75%.

Saat ini Camphylobacteriosis menjadi kasus foodborne disease paling banyak terjadi di Amerika Serikat dan kemudian disusul oleh Salmonellosis. Tiap tahunnya 40.000 kasus Salmonellosis terjadi di Amerika Serikat. Jumlah ini bisa meningkat 30 kali lipat jika setiap kasus dilaporkan (CDC). Sementara biaya yang dikeluarkan untuk menangani kasus foodborne disease tidak sedikit.

Sebagai contoh akibat salmonellosis maka Amerika harus menyiapkan dana sebesar US$ 2,5 miliar lebih tiap tahunnya. Sementara di Eropa, The European Centre for Disease Prevention and Control (ECDC) melaporkan bahwa selama tahun 2005 telah terjadi 5.311 kasus foodborne disease.

Bagaimana dengan Indonesia? Sampai saat ini penulis tidak memperoleh data yang pasti mengenai jumlah kasus foodborne disease di Indonesia. Tetapi, dilihat dari beberapa pemberitaan di media mengenai kasus-kasus yang termasuk foodborne disease serta masih buruknya implementasi pola hidup sehat masyarakat Indonesia maka bisa jadi kasus foodborne disease yang terjadi tidak sedikit. Bahkan tidak menutup kemungkinan melebihi negara-negara maju seperti Amerika dan Eropa. Β 

Mengingat foodborne disease telah tersebar ke berbagai belahan dunia maka sudah saatnya kita tidak lagi mengecilkan permasalahan ini. Foodborne disease tidak saja menjadi ancaman negara-negara maju. Tetapi, juga negara berkembang seperti Indonesia. Globalisasi foodborne disease yang terjadi harus dihadapi dengan langkah yang tepat dengan strategi dan perencanaan yang memadai.

Penanganan Serius
Salah satu parameter kemajuan suatu negara tidak saja dinilai dari kemampuannya menyediakan kebutuhan pangannya (ketahanan pangan). Tetapi, juga jaminan keamanan pangan (food safety) yang dikonsumsi oleh masyarakatnya.

Negara-negara maju seperti Amerika dan Eropa menjadikan keamanan pangan sebagai salah satu standar bagi kemapanan taraf hidup masyarakatnya. Jaminan keamanan pangan merupakan hak setiap warga Negara. Begitu juga memperoleh/mengkonsumsi pangan yang aman merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia dan hal ini sudah diatur dalam UUD '45 dan beberapa peraturan lainnya di antaranya UU Perlindungan Konsumen.

Melihat kenyataan yang ada bahwa foodborne disease secara perlahan tapi pasti menjadi ancaman bagi kita semua maka ada beberapa langkah penting yang harus dilakukan.

Pertama, pemerintah harus mampu melakukan pengawasan distribusi pangan asal hewan. Peran pemerintah dalam mengawasi distribusi bahan pangan asal hewan mutlak diperlukan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan keamanan bahan pangan asal hewan yang diperdagangkan.

Kedua, perlunya public education untuk mendidik masyarakat agar mampu menangani bahan pangan asal hewan dengan baik dan benar.

Ketiga, perlunya aturan yang secara spesifik mengatur jaminan keamanan pangan asal hewan untuk dikonsumsi. Artinya aturan yang ada tidak hanya mengatur mengenai penanganan bahan pangan asal hewan saja tetapi juga harus mencakup praktek-praktek dalam penanganan hewan ketika masih di kandang (produksi/ farm/ hulu).

Sampai saat ini aturan mengenai keamanan pangan yang ada belum secara detail menyentuh aspek penangan hewan di kandang (tempat produksi). Padahal ini penting guna memastikan bahan pangan asal hewan yang akan dikonsumsi dalam keadaan sehat dan aman.

Sebagai contoh penggunaan antibiotik di peternakan belum secara detail diatur. Padahal residu antibiotik sangat membahayakan kesehatan manusia. Untuk itu keberadaan aturan yang secara komprehensif mengatur keamanan pangan asal hewan mulai dari tempat produksi/ kandang sampai siap saji (safe from farm to table) perlu segera direalisasikan.

Mengingat praktek-praktek dalam upaya menjamin keamanan pangan asal hewan juga masuk dalam lingkup veteriner yang di bidang veteriner biasa dikaitkan dengan kesehatan masyarakat veteriner maka akan lebih baik jika konsep keamanan pangan asal hewan masuk dalam undang-undang yang secara spesifik mengatur masalah-masalah veteriner.

Mengingat pentingnya permasalahan-permasalahan veteriner yang tidak saja meliputi permasalahan kesehatan hewan tetapi juga kesehatan masyarakat dan lingkungan maka keberadaan UU Veteriner seharusnya tidak lagi ditunda-tunda dan segera direalisasikan.

Jika permasalahan foodborne disese ini tidak segera ditangani maka dikhawatirkan kasus-kasus akan terus bermunculan. Apalagi di bulan Ramadan di mana tingkat konsumsi masyarakat terhadap bahan pangan asal hewan meningkat. Jangan sampai bulan yang penuh berkah ini justru diisi dengan rentetan kasus foodborne disease.

Drh Agus Jaelani
Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Manado
ajaelani12@yahoo.com

(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads