Ketidakadilan itu pun menimpa buruh atau pegawai swasta. Lagi ketika kena musibah di-PHK (pemutusan hubungan kerja) atau dipensiun. Sekarang ini pesangon langsung dipotong pajak dengan tarif yang tinggi sampai 25 %. Ibaratnya sudah jatuh ketimpa tangga pula.
Ternyata tarif pajak pesangon itu tidak direvisi seperti tarif PPH 21. Dengan braket tertinggi untuk pesangon masih sama 200 juta dikenakan pajak 25 %. Sedangkan pph 21 braket tertinggi dinaikan dari 200 juta menjadi 500 juta. Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya pajaknya dihitung berdasarkan asumsi bahwa uang pesangon itu merupakan penghasilan selama 20-25 tahun. Lha waktu kena musibah koq masih dipajakin lagi dengan tarif 25 %. Kalau dibandingkan dengan di Amerika Serikat pegawai swasta yang kena PHK malah mendapat santunan sosial atau pensiun dari pemerintah setiap bulan seumur hidupnya karena semasa aktif sudah membayar pajak.
Jadi pantas saja mereka warga AS antusias membayar pajak. Kami tidak ingin menambah beban pemerintah untuk membayar tunjangan sosial rakyat yang pensiun / PHK seperti rakyat di Amerika. Tetapi, hendaknya pemerintah memperhatikan nasib buruh /pegawai swasta dengan membebaskan pajak pesangon atau menurunkan pajak serendah-rendahnya. Toh semasa aktif bekerja pegawai swasta itu sudah patuh membayar pajak sampai 35% tanpa putus. Β
Faktanya pesangon itu satu-satunya sumber hidup pensiunan swasta seumur hidup dan penghasilan rutin sudah tidak punya lagi. Belum lagi kalau sakit. Beaya rumah sakit sekarang ini sangat tinggi dan tidak ada bantuan apa pun dari pemerintah. Saya yakin pembebasan pajak pesangon ini tidak akan banyak berpengaruh pada pendapatan negara dari pajak karena yang kena PHK/ pensiun setiap tahun juga tidak banyak.
Hal lain yang tidak masuk akal adalah pajak atas tabungan pensiun/ tabungan hari tua lainnya yang diiur oleh perusahaan yang dianggap sebagai pendapatan sehingga tarifnya sama seperti pph biasa dengan tarif sampai 30%. Apakah ini adil?
Uang ini kan jelas untuk tabungan masa pensiun/ masa tua nantinya. Walaupun itu merupakan penghasilan juga. Tetapi, tidak layak untuk dipajaki dengan tarif tinggi. Seharusnya tabungan pensiun itu tidak dipajaki. Kalaupun ada paling tinggi 10% saja.
Mungkin kami beruntung bisa mendpat penghasilan yang relatif tinggi. Tetapi, uang itu merupakan uang hasil kerja keras dan keahlian yang spesifik yang kadang mempertaruhkan nyawa sehingga layak untuk mendapat penghasilan yang relatif tinggi. Dan yang lebih penting penghasilan itu bukan dari hasil korupsi atau pungli/ komisi dan sebagainya.
Saya mengusulkan. Untuk optimalisasi penerimaan pajak yang seharusnya dilakukan Ditjen pajak adalah membersihkan persekongkolan aparat pajak dengan wajib pajak kelas kakap yang curang.
Perbuatan yang sedang marak ini yang jauh lebih merugikan negara. Seperti dikutip di koran terjadi dalam satu manipulasi pajak saja aparat mendapat transfer ke rekening sebesar 500 ribu dolar AS. Ini dipastikan bukan terjadi sekali itu saja. Jelas ini kejahatan yang sangat luar biasa.
Saya yakin kalau wajib pajak di Indonesia mendapatkan fasilitas (tunjangan sosial) seperti wajib pajak Amerika saat phk/ pensiun dan tarif yang kompetitif seperti di negara tetangga. Maka masyarakat Indonesia akan berbondong-bondong secara suka rela mendaftar sebagai wajib pajak.
Redy
Jl Kuricang 18 Bintaro Tangerang
rendyh@yahoo.com
0818267231
(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini