Hal ini dapat dibuktikan dengan salah satunya adalah keengganan berpihak pada rakyat. Jika para elite telah terpilih menjadi wakil rakyat dan menjadi penguasa. Bahkan, kerap mencederai hak-hak rakyat dan ironisnya melakukan korupsi berjamaah.
Jualan kecap nomor wahid yang marak kita saksikan belakangan ini seakan-akan menestapakan esensi guna menuju perbaikan kebangsaan dan jauh meninggalkan aspirasi rakyat. Ekspose publik sepanjang tahun 2006 hingga 2008 ini selalu tampil iklan politik atau figur siapa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sampai dengan wacana capres tua muda. Bahkan ada juga partai yang sengaja dibuat hanya untuk mengusung figur tertentu sebagai capres yang nyaris meninggalkan isu-isu perubahan dan perbaikan yang hakiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konfigurasi politik dan sikap elite yang demikian akhirnya belum akan menentukan perbaikan mendalam selama 25 tahun ke depan. Hal ini diakibatkan karena berbagai faktor.
Pertama, demokrasi yang terbentuk sejauh ini hanya menghasilkan demokrasi yang lebih menonjolkan kepentingan pribadi dan golongan ketimbang kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Kedua, model demokrasi Indonesia sejak 1998 hingga kepemimpinan SBY JK dan kiprah partai serta wakil rakyat tidak berjalan on the track secara maksimal. Sebab, orientasi politik dominan lebih pada mempertahankan kekuasaan. Bukan melalui kekuasaan atau mesin politik bekerja untuk rakyat.
Ketiga, eksistensi kekuatan politik lama cenderung status quois dan kekuatan politik baru lebih pragmatis. Kedua faktor ini sedikit banyak mempengaruhi kesadaran politik rakyat disertai fenomena golput menjadi diskursus yang perlu diperhatikan, dan terfragmentasinya kekuatan rill di luar kepartaian yang seyogianya mampu memberikan warna bagi demokrasi dengan kebijakan sarat depolitisasi sehingga menyingkirkan peran politik kaum muda.
Keempat, selain tidak mumpuni dalam menjawab persoalan rakyat dan kebangsaan keseharian dan bahkan kebijakan yang mencederai rakyat terkuaknya wakil rakyat yang terlibat korupsi mengindikasikan bangsa ini tiada keteladanan dan memang tengah mengidap penyakit kronis yang perlu diagnosa secara intensif guna penyembuhannya.
Kelima, konsentrasi kekuasaan yang terletak pada sirkulasi elite sehingga kerap melakukan kompromis dalam membuat kebijakan yang senyatanya berdampak luas pada rakyat - lebih memilih "nyaman" diintervensi pihak asing dan tunduk pada tekanan asing berikut bentuk infiltrasi lainnya dari pelbagai macam isu internasional mulai dari hak asasi manusia, terorisme, perburuhan, lingkungan hidup, dan kemiskinan. Sehingga makna kedaulatan tidak akan tegak. Harkat dan martabat bangsa dipertaruhkan serta kecenderungan menganut paham integralistik yang mengurangi nilai demokrasi itu sendiri.
Dan keenam, lambatnya konsolidasi demokrasi akibat prinsip negara hukum diabaikan dan agenda reformasi hukum berjalan setengah hati. Padahal hukum memberikan jaminan berkembangnya masyarakat sipil yang mampu mengontrol kekuasaan negara.
Sekedar contoh salah satu gagalnya konsolidasi demokrasi adalah ketika ambiguitas DPR dalam menetapkan kebijakan yang sejatinya konkordansi dengan konstitusi bagi konsolidasi demokrasi malah menjadi kontraproduktif. Yakni upaya penjegalan DPD atau pun diskriminasi atas Partai Politik yang memiliki wakil di DPR dengan mengesampingkan limit electoral threshold.
Belakangan justru Mahkamah Konstitusi "menganulir" Pasal 316 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD karena bertentangan dengan UUD 1945, mengundang pertentangan dari partai yang tidak lolos dan kontroversi ini dapat saja mendelitigimasi hasil Pemilu nanti.
Terlepas dari kondisi demikian yang menarik justru lahirnya pemimpin alternatif dan akan menjadi simalakama bagi partai. Mengklaim calon independen sosok yang memang diposisikan sebagai antinomi dari status quois mencoba meyakinkan kita semua bahwa datangnya perubahan merupakan keniscayaan melihat berbagai kegagalan tokoh nasional yang beredar luas sejauh ini dan kondisi kepartaian yang jalan di tempat yakni sebatas penopang politik kaum elite dan kurang memberi alternatif dalam mengontrol penyalahgunaan wewenang penguasa.
Dengan komposisi 75% calon presiden adalah muka lama faktor Barack Obama dan kharismanya di Amerika Serikat turut menentukan keberanian tampilnya figur baru calon pemimpin masa depan yang relatif muda usianya dan kurang pengalamannya.
R William Liddle, Profesor Ilmu Politik The Ohio State University menyatakan mengapa Obama dipercayai banyak orang (berhasil mengalahkan Hillary Clinton) antara lain yakni pertama, kehidupan pribadi dan politiknya terbukti menjembatani kesenjangan hitam putih, miskin kaya, dan Demokrat Republik. Kedua, ia masih muda sehingga pendekatan dan ide-idenya lebih segar dan tingkat energinya tinggi.
Figur baru yang lahir dalam kancah politik dewasa ini memang perlu pembuktian lebih lanjut guna meyakinkan kita semua dalam pemilu nanti. Mengutip tulisan Abdul Munir Mulkhan bahwa keraguan juga tampak saat menunggu pemimpin baru yang mampu mengubah penderitaan warga di negeri kaya sumber daya alam ini. Saat pemimpin muda belum tampil meyakinkan yang senior sudah ketahuan belangnya.
Penguasa yang lahir dari alam demokratis sekali pun tanpa moral sebagai pengawalnya mungkin saja di tengah perjalanan akibat pengaruh inner circle-nya akan berganti kedok. Merepresentasikan siapa dirinya yang sesungguhnya. Bahkan, di negara tiran prinsip kekejaman asal dipakai secara tepat merupakan sarana stabilisasi kekuasaan masih diterapkan hingga kini.
Mengutip tulisan P Ari Subagyo bahwa kredibilitas dan integritas dan peran sosial politik tidak otomatis terbangun dengan kode etik. Tetapi, menuntut kegigihan moral atau menuntut fitur nonsemantis, yakni moralitas. Akhirnya terancamnya sistem demokrasi akibat perilaku kepartaian yang rapuh dan aktivitas elite yang kontraproduktif sarat akan kepentingan non rakyat dapat menghalangi masa depan demokrasi di Republik ini.
Meskipun secara normatif dan ideal konstitusional Indonesia adalah negara hukum yang berasaskan kedaulatan rakyat. Implementasinya dalam praktik baik masa kini maupun masa depan tergantung pada budaya hukum dan politik yang berkembang di dalam masyarakat. (Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia, Gema Insani Press,1996, hal.42).
Armansyah Nasution SH MH
Jl Binawarga 55 A Jagakarsa Jakarta Selatan
arman_nasution@yahoo.co.id
08159267162
Penulis adalah Pengacara dan Dosen.
(msh/msh)











































