Petugas gabungan memasang police line di tiga lokasi tambang Galian C ilegal di wilayah Kabupaten Kampar, Riau. Penindakan tersebut merespons keluhan warga terkait adanya aktivitas penambangan ilegal.
Penindakan dilakukan oleh tim gabungan sejumlah 48 personel, terdiri dari Polres Kampar, Satpol PP, dan Satuan POM Angkatan Udara (AU) Lanud Roesmin Nurjadin, pada Rabu (20/5), yang dipimpin Kabagops Polres Kampar Kompol Amru Hutahuruk didampingi Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman. Galian C ilegal itu berlokasi di Dusun III Durian Tandang Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Petugas gabungan kemudian melakukan penyisiran di area Galian C milik RD dan tambang milik IB yang beralamat di Dusun III Durian Tandang Desa Kualu. Di lokasi ini, rombongan disambut oleh sekitar 50 warga Desa Kualu yang telah lama menanti kehadiran aparat kepolisian untuk mengatasi masalah yang dianggap merusak tanah dan sumber daya alam lokal.
Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh, personel gabungan menemukan bahwa tidak ada aktivitas penambangan yang berlangsung saat itu. Namun, ditemukan sisa tumpukan material pasir yang diduga merupakan hasil dari kegiatan penambangan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, tim menuju lokasi ketiga milik pihak yang dikenal sebagai '3 PT' dengan alamat Parit Baru Kecamatan Tambang. Di ketiga lokasi tersebut, petugas memasang police line untuk mencegah adanya aktivitas penambangan kembali serta memastikan area tersebut berada dalam pengawasan hukum untuk proses selanjutnya.
Petugas juga melakukan pembongkaran terhadap semua struktur dan tempat yang digunakan untuk kegiatan Galian C sebagai bentuk penertiban tegas terhadap aktivitas tanpa izin.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan.
"Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk aktivitas yang tidak memiliki izin resmi dan merusak lingkungan serta kepentingan masyarakat," kata Boby, dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Boby menambahkan penindakan ini merupakan wujud kehadiran Polri sebagai aparat penegak hukum, sekaligus merespons keresahan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal.
"Kami menangkap keluhan dari sekitar 50 warga Desa Kualu yang mengeluhkan adanya aktivitas penambangan liar di daerah mereka. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas untuk menertibkan lokasi-lokasi tersebut," imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa kerja sama dengan berbagai unit kepolisian dan dukungan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas aktivitas illegal mining ini.
"Kita tidak hanya ingin menghentikan aktivitasnya, tetapi juga memastikan bahwa tidak ada aktivitas serupa yang kembali dilakukan di lokasi tersebut," ujarnya.
Salah seorang warga Desa Kualu menyampaikan rasa lega atas tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. "
Kami sudah lama merasa khawatir karena aktivitas ini merusak tanah dan membuat lingkungan menjadi tidak aman. Terima kasih kepada polisi yang telah cepat tanggap menangani masalah ini," ujar warga tersebut.
(mea/dhn)










































