Penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan Polda Riau dan polres jajaran meningkat signifikan. Selama 6 bulan ini, Polda Riau dan polres jajaran telah menindak tambang emas ilegal di 158 lokasi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Polda Riau mencatatkan selama periode Juli 2025 sampai 8 Januari 2026 ini telah menangani 19 laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka sebanyak 37 orang. Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polda Riau dalam melestarikan lingkungan.
Selama periode tersebut, Polda Riau dan Polres Kuansing melakukan penyitaan terhadap ratusan barang bukti tanpa tersangka. Mayoritas barang bukti ditemukan di lokasi tambang ilegal yang sudah ditinggalkan oleh para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti tersebut antara lain 940 unit rakit, 112 unit mesin sedot, 48 mesin robin, 8 mesin kompresor, 25 selang spiral, 58 alat dulang, 4 cangkul, 26 selang, 3 gobang, 28 martil, serta 43 lembar karpet dan 20 jeriken. Terhadap barang bukti, seperti rakit dimusnahkan dengan cara dibakar sebagai efek jera agar tidak digunakan kembali oleh penambang ilegal.
Selain itu, Polda Riau dan Polres Kuansing juga memusnahkan 12 pondok atau camp pekerja serta 12 unit asbuk.
Penindakan ini dilakukan secara terus menerus oleh Polda Riau dan Polres Jajaran. Terbaru, Polres Kuansing memusnahkan puluhan rakit yang merambah ke kebun karet milik Pemkab Kuansing, pada 8 Januari 2026.
Solusi Tambang Pro Rakyat
Penambangan emas ini merupakan mata pencaharian warga. Akan tetapi, karena tidak dikelola secara legal dan benar, aktivitas penambangan yang ada justru merusak lingkungan dan tidak menghasilkan pendapatan bagi daerah.
Menyikapi persoalan ini, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menawarkan sebuah solusi pro rakyat dengan mendorong penerbitan Izin Usaha Penambangan Rakyat (IUPR) yang dikelola melalui Koperasi Merah Putih.
"Supaya kegiatan tambang ini bisa legal, harus ada tambang rakyat yang dikelola dengan benar dan mengedepankan koperasi. Koperasinya adalah Koperasi Merah Putih," ujar Irjen Herry Heryawan, Jumat (9/1/2026).
Jenderal bintang dua ini menambahkan, melalui sistem koperasi, tata kelola pertambangan akan menjadi lebih transparan, memenuhi standar keselamatan kerja, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Koperasi juga memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap dampak lingkungan.
Irjen Herry Heryawan menyampaikan Polri tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani persoalan pertambangan rakyat ini. Menurutnya, diperlukan sinergi antara Pemprov Riau, khususnya dinas yang membidangi sumber daya mineral (SDM) terkait proses perizinan IUPR.
"Polda Riau perlu melakukan upaya kolaboratif dengan instansi terkait, terutama Pemerintah Provinsi melalui dinas teknisnya terkait perizinan yang harus diberikan untuk Izin Usaha Pertambangan Rakyat," imbuhnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Selain aspek perizinan, Kapolda juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta Pemerintah Kabupaten Kuansing. Hal ini bertujuan agar penataan wilayah tambang sinkron dengan rencana tata ruang daerah dan memiliki status legalitas lahan yang jelas.
(mea/imk)











































