Polda Riau Bongkar Peredaran Ekstasi Rp 14 M di Dumai

Polda Riau Bongkar Peredaran Ekstasi Rp 14 M di Dumai

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 23 Des 2025 08:35 WIB
Polda Riau Bongkar Peredaran Ekstasi Rp 14 M di Dumai
Foto: Ditresnarkoba Polda Riau menangkap jaringan pengedar ekstasi dan menyita barang bukti Rp 14 miliar. (dok. Istimewa)
Pekanbaru -

Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan peredaran narkoba. Kali ini, Polda Riau menangkap 4 orang pelaku yang diduga kurir ekstasi di Kota Dumai.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan berawal dari informasi adanya penjemputan narkoba dalam jumlah besar di Kota Dumai. Tim Opsnal Subdit 3 dipimpin Kompol Ade Zaldi kemudian melakukan penyelidikan di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Madang Kampai, Kota Dumai, pada Jumat (12/12).

"Petugas awalnya mengamankan dua tersangka berinisial R (47) dan rekannya W beserta sembilan bungkus paket diduga ekstasi yang dibawa menggunakan sepeda motor," terang Kombes Putu Yudha, Selasa (23/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Opsnal selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan tas ransel hitam yang berisi paket ekstasi, 2 telepon selular, dan 1 unit motor Yamaha Vixion. Selain itu, tim juga menyita 47.000 butir ekstasi.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R mengaku barang haram tersebut akan diserahkan kepada tersangka lain berinisial F (34) di Kota Pekanbaru.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka F di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (13/12) dini hari.

"Barang bukti rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi yang dikendalikan via telephone oleh bandar yg berada di Jambi," papar Kombes Putu.

Dari hasil pengembangan di Jambi telah diamankan 2 orang tersangka inisial FA(39) dan AF(37). Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk pengembangan jaringan lebih lanjut, serta penyidikan tindak pidana pencucian uang.

"Untuk barang bukti 47.000 butir ekstasi, estimasi nilai Rp 14,1 miliar," pungkasnya.




(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads