Polisi-TNI Obrak-abrik PETI di Kebun Karet Kuansing, 48 Rakit Dimusnahkan

Polisi-TNI Obrak-abrik PETI di Kebun Karet Kuansing, 48 Rakit Dimusnahkan

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 18 Des 2025 09:18 WIB
Polisi-TNI Obrak-abrik PETI di Kebun Karet Kuansing, 48 Rakit Dimusnahkan
Foto: Polres Kuansing bersama TNI dan Satpol PP memusnahkan 48 rakit alat penambangan emas ilegal di kebun karet Desa Jake. (dok. Polres Kuansing)
Kuantan Singingi -

Tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di lahan kebun karet milik Pemkab Kuansing di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah. Sebanyak 48 rakit PETI dimusnahkan.

Penindakan ini dilakukan menyusul adanya informasi mengenai aktivitas penambangan emas ilegal di kebun karet tersebut. Tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP kemudian mengecek ke lokasi dan menemukan sejumlah rakit PETI.

"Begitu menerima informasi adanya dugaan aktivitas PETI, kami langsung menurunkan personel ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menegakkan hukum," ujar Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat, Kamis (18/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Rabu (17/12) sekitar pukul 13.50 WIB, tim gabungan dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, Kadis Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kuansing Nori Parindra, Kabid Satpol-PP Sony Andri, bersama personel gabungan Polri, TNI dan Satpol PP mendatangi lokasi di maksud. Setibanya di lokasi, petugas menemukan 48 unit rakit PETI yang berada di area perkebunan Karet milik Pemkab Kuansing.

"Namun, saat dilakukan penertiban, seluruh rakit tersebut diketahui sudah tidak beroperasi dan telah ditinggalkan oleh pemilik maupun para pekerjanya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Polres Kuansing bersama TNI dan Satpol PP memusnahkan 48 rakit alat penambangan emas ilegal di kebun karet Desa Jake, Rabu (17/12/2025).Polres Kuansing bersama TNI dan Satpol PP memusnahkan 48 rakit alat penambangan emas ilegal di kebun karet Desa Jake, Rabu (17/12/2025). Foto: (dok. Polres Kuansing)

Sebagai efek jera, petugas memusnahkan puluhan rakit PETI agar tidak digunakan kembali oleh para pelaku. Pemusnahan dilakukan dengan cara dirusak dan dibakar.

Para pelaku diduga sudah kabur saat petugas tiba di lokasi. Yang ada, hanya barang bukti alat rakit PETI yang ditinggalkan oleh para pelaku.

"Dalam kegiatan patroli dan penindakan tersebut, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dan tidak terdapat barang bukti yang diamankan, karena para pelaku telah lebih dahulu meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba," bebernya.

Kapolres mengimbau agar tidak ada lagi aktivitas penambangan tanpa izin serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya.

Di sisi lain, Polres Kuantan Singingi akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum secara berkelanjutan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Simak juga Video: Korban dan Pelaku Tambang Emas Ilegal Mandalika Berasal dari Luar Daerah

(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads