KLH Duga Temuan 300 Kubik Kayu di Inhu Hasil Illegal Logging di Areal HPT

KLH Duga Temuan 300 Kubik Kayu di Inhu Hasil Illegal Logging di Areal HPT

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 14 Des 2025 20:21 WIB
KLH Duga Temuan 300 Kubik Kayu di Inhu Hasil Illegal Logging di Areal HPT
Foto: Potret ratusan kubik kayu hasil illegal logging yang dibongkar polisi di Indragiri Hulu, Riau. (dok. Istimewa)
Indragiri Hulu -

Polda Riau melalui Polres Indragiri Hulu (Inhu) beberapa waktu lalu membongkar 300 kubik kayu hasil illegal logging. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Indragiri menyebut praktik illegal logging tersebut merusak ekosistem hutan.

Penelaah Teknis Kebijakan UPT KPH Indragiri Syamsul Rizal mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengukuran kayu, didapati jenis kayu olahan illegal logging tersebut berupa jenis meranti yang merupakan Kelompok Jenis Meranti/Komersial Satu dengan kubikasi lebih kurang 300 meter kubik.

"Areal konservasi yang terdekat dengan lokasi tumpukan kayu illegal logging adalah Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan yang berjarak sekitar 7 kilometer," kata Syamsul Rizal dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syamsul menduga kuat bahwa 300 kubik kayu jenis meranti itu hasil illegal logging dari areal kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT).

"Kayu olahan illegal logging ini diduga diambil dari areal kawasan Hutan Produksi Tetap yang berada di luar areal konsesi PT. SPA dengan range pengambilan kayu dari tumpukan kayu olahan sekitar lebih kurang 2 kilometer berdasarkan pengecekan tunggul kayu yang ditemukan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Syamsul mengatakan kerusakan akibat illegal logging ini mencapai 1,15 hektare dengan jumlah pohon yang ditebang sebanyak 120 batang. Perhitungan tersebut mengacu pada hasil survei Fakultas Kehutanan Universitas Lancang Kuning (Unilak) tahun 2018, yang mencatat kerapatan rata-rata hutan produksi mencapai 104 pohon per hektare dengan volume rata-rata 238 meter kubik per hektare.

"Dengan diameter pohon yang ditebang rata-rata 30 hingga 60 sentimeter dan estimasi kubikasi 2,5 meter kubik per pohon, maka 300 meter kubik kayu setara dengan sekitar 120 pohon. Dari kerapatan pohon tersebut, estimasi lahan terbuka mencapai lebih kurang 1,15 hektare," jelas Syamsul Rizal.

Lebih lanjut, terkait penanganan barang bukti, KLH mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 44. Pasal itu mengatur bahwa kayu hasil pembalakan liar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik atau sosial, atau dilelang apabila disita negara karena berisiko rusak dan memerlukan biaya penyimpanan tinggi.

"KLHK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum kehutanan, serta mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak praktik illegal logging yang mengancam kelestarian hutan dan ekosistem di Riau," tuturnya.

Temuan 300 Kubik Kayu

Sebelumnya, tumpukan 300 kubik kayu hasil illegal logging itu terbongkar pada Jumat (5/12). Sebanyak 300 kubik kayu olahan yang diduga hasil illegal logging diamankan polisi.

"Untuk barang bukti yang kami temukan itu kayu olahan illegal logging berupa papan dan broti dengan total volume 200 kubik," kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian, dalam keterangannya, Rabu (10/12).

Kayu-kayu olahan hasil illegal logging itu tersusun rapi di sepanjang tepi kanal. Namun, polisi tak menemukan pelaku di lokasi.

"Untuk pelakunya tidak ditemukan saat kami ke sana. Kami masih lakukan penyelidikan," katanya.

(mea/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads