Injeksi NIK Ilegal di Kartu Perdana, Sales SIM Card di Riau Ditangkap

Injeksi NIK Ilegal di Kartu Perdana, Sales SIM Card di Riau Ditangkap

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 29 Okt 2025 20:55 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Pelalawan -

Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan, menangkap seorang sales SIM card atas dugaan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) secara ilegal. Tersangka berinisial AS (22) menggunakan ratusan NIK secara ilegal untuk registrasi kartu perdana.

Kasus ini terbongkar setelah Tim RADAR (Riau Damai Anti Cybercrime) Polsek Pangkalan Kerinci melakukan patroli siber. Dari hasil patroli tersebut, Tim RADAR mendapatkan adanya informasi penggunaan NIK secara ilegal di sebuah konter ponsel di Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli kartu perdana yang diduga sudah diregistrasi secara ilegal," kata Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi tersebut selanjutnya diselidiki dan polisi melakukan profiling terhadap pelaku berinisial AS. Selanjutnya, AS ditangkap di toko ponsel di Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci, pada Senin (27/10).

"Dari hasil interogasi, tersangka AS mengaku mendapatkan NIK tersebut dari fotocopy kartu keluarga (KK) yang dikirim oleh saudaranya, TMS yang bekerja di sebuah kantor leasing di Kota Pekanbaru," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil interogasi tersebut, Tim RADAR Polsek Pangkalan Kerinci melakukan pengembangan dan menangkap TMS di Kota Pekanbaru.

"Tersangka TMS ikut terlibat secara ilegal karena menggunakan data pribadi nasabah leasing untuk registrasi kartu perdana," ujarnya.

Dari penangkapan kedua tersangka itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 unit telepon selular, 11 kartu SIM card perdana, 52 lembar fotocopy KK dan 217 NIK yang digunakan untuk registrasi kartu.

"Kedua pelaku bersama barang buktinya telah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 67 ayat (1) Juncto Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Simak juga Video 'Pemerintah Bakal Perketat Penggunaan NIK dalam Pinjol':

(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads