Pihak PT dan Warga di Rohil Dimediasi Pascabentrok, Ini Hasilnya

Pihak PT dan Warga di Rohil Dimediasi Pascabentrok, Ini Hasilnya

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 21 Okt 2025 16:26 WIB
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni memimpin mediasi antara warga dengan pihak PT yang terlibat bentrok, Selasa (21/10/2025).
Foto: Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni memimpin mediasi antara warga dengan pihak PT yang terlibat bentrok. (dok. Polres Rohil)
Rokan Hilir -

Polres Rokan Hilir (Rohil) mengambil langkah cepat dengan memimpin mediasi lanjutan untuk menyelesaikan konflik sengketa lahan perkebuhan pascabentrok pihak perusahaan dengan warga. Hasil mediasi tercapai beberapa kesepakatan, antara lain terkait upah panen dan brondolan.

Mediasi tersebut berlangsung di Ujung Tanjung, Kabupaten Rohil, pada Selasa (21/10/2025) siang tadi. Mediasi ini dibuka oleh Wakil Bupati Rohil Jhony Charles, yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan segala persoalan yang terkait. Wakil Bupati mengimbau agar para pihak menahan emosi saat menyampaikan pertanyaannya.

Turut hadir dalam proses mediasi tersebut, antara lain Danyon B Pelopor Menggala Juntionc, AKBP Efandhoni Lilik Pamungkas, Anggota DPRD Kabupaten Rohil Fraksi Hanura Hamza, Kasat Intelkam Polres Rohil AKP Sarasi Sijabat, Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Bonar Purba, Danramil 03 Kapten Inf Hairul Anwar, Kepala Disnaker Kabupaten Rohil Firdaus, Manager PT APN Kolonel (Purn) Elfetri, Wakil Direktur PT UTS Joni Siregar, Manager PT UTS Sudaryono, Camat Balai Jaya Ifradi Rusdiansyah, PJ Penghulu Balam Sempurna Fauziana, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, serta perwakilan masyarakat Balai Jaya Wanton Siringo Ringo dan Herman pandopan Turnip dkk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inisiasi ini telah mencapai hasil penyelesaian secara damai dan musyawarah melalui pendekatan persuasif, di mana pihak-pihak yang terlibat didorong untuk berdialog dan mencari solusi bersama.

"Hasil Mediasi kali ini telah memperoleh hasil maksimal, kesepakatan kedua belah pihak," kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan itu, Kapolres juga memberikan penegasan terkait posisi hukum yang berimbang. "Secara hukum, masyarakat tidak boleh mencuri yang bukan miliknya dan secara hukum juga PT UTS tidak boleh melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat. Saya akan melakukan tindakan hukum baik kepada pihak PT UTS maupun kepada pihak masyarakat," tegas Kapolres.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni memimpin mediasi antara warga dengan pihak PT yang terlibat bentrok, Selasa (21/10/2025).Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni memimpin mediasi antara warga dengan pihak PT yang terlibat bentrok, Selasa (21/10/2025). Foto: dok. Polres Rohil

Hasil mediasi tersebut, tercapai beberapa kesepakatan sebagai berikut:

  • Upah Panen: PT. UTS memberikan upah panen sebesar Rp 350/Kg
  • Transportasi: Angkutan dibagi dua, antara angkutan dari Suroso dan angkutan dari masyarakat
  • Pengiriman TBS: Seluruh Tandan Buah Segar (TBS) diangkut ke PKS PT UTS
  • Upah Brondolan: Upah brondolan disepakati sebesar Rp 1.000/Kg
  • Tenaga Kerja: Rekrutmen tenaga kerja diserahkan kepada vendor yang ditunjuk oleh Pj Datin Penghulu Balam Sempurna dan diawasi oleh Pj. Penghulu
  • Pengamanan: Tenaga pengamanan PT UTS yang berasal dari Pekanbaru akan dikembalikan. Posisi pengamanan selanjutnya akan direkrut sesuai prosedur (memiliki Diksar Satpam atau Komcad) dengan TNI-Polri dilibatkan untuk keamanan.


"Hasil mediasi juga menyepakati bahwa PT UTS bersedia membiayai seluruh biaya pengobatan 7 korban dari pihak masyarakat yang terluka dalam insiden bentrokan sebelumnya," katanya.

Sebagai komitmen menjaga keamanan, kelompok Wanton Siringo Ringo berjanji tidak akan lagi melakukan pemanenan TBS secara sepihak. Kedua belah pihak juga sepakat untuk menahan diri dan menjaga situasi tetap aman dan kondusif.




(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads