Cegah Penyalahgunaan, Kapolres Kampar Cek Senjata Api Personel

Cegah Penyalahgunaan, Kapolres Kampar Cek Senjata Api Personel

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 07 Okt 2025 14:15 WIB
Kapolres Kampar AKBP Boby Ramadhan Putra Sebayang melakukan pengecekan senpi personel.
Foto: Kapolres Kampar AKBP Boby Ramadhan Putra Sebayang melakukan pengecekan senpi personel. (dok. Polres Kampar)
Kampar -

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melakukan pengecekan senjata api (senpi) personel. Pengecekan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Pengecekan ini dilaksanakan secara mendadak oleh AKBP Boby didampingi Wakapolres Kampar Kompol Andi Cakra Putra dan pejabat utama Polres Kampar. Sebanyak 15 personel pemegang senjata api dikumpulkan dan diperiksa.

"Saya ingatkan kepada setiap personel yang memegang senpi dinas untuk selalu memperhatikan dan menggunakan senpi sesuai dengan peruntukannya, serta selalu mematuhi prosedur penggunaan yang aman dan bertanggung jawab," ujar Boby, Selasa (7/10/2025).

Selain itu, Kapolres juga menekankan pentingnya pemeliharaan senjata api secara rutin. Ia juga mewanti-wanti penggunaan senjata api tanpa prosedur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Laksanakan pemeliharaan senjata api secara rutin, meliputi kebersihan, penyimpanan, serta pengecekan kelengkapan administrasi izin pemegang senjata api," imbuhnya.

Kapolres juga memperingatkan personel untuk menghindari penyalahgunaan senjata api dalam bentuk apapun. Ia menegaskan personel yang menyalahi aturan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Saya tidak akan mentolerir penyalahgunaan senjata api dalam bentuk apapun. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Dari hasil pengecekan tersebut, terdata sebanyak 15 pucuk senpi dalam kondisi baik dan lengkap, terdiri dari berbagai jenis. Namun, 3 pucuk senpi genggam ditarik karena masa berlaku surat ijin pemegangannya akan berakhir (mati) pada bulan ini, sehingga perlu dilakukan penarikan untuk proses perpanjangan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT




(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads