Plang Peringatan Larangan Aktivitas Dipasang di Lanah Eks Karhutla Meranti

Plang Peringatan Larangan Aktivitas Dipasang di Lanah Eks Karhutla Meranti

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 06 Okt 2025 21:14 WIB
Polres Kepulauan Meranti memasang plang di lahan bekas karhutla, Senin (6/10/2025).
Foto: Polres Kepulauan Meranti memasang plang di lahan bekas karhutla. (dok. Polres Meranti)
Kepulauan Meranti -

Polres Kepulauan Meranti memasang plang peringatan di lahan seluas 0,5 hektar bekas karhutla di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang. Pemasangan plang ini menegaskan larangan menggunakan lahan tersebut untuk aktivitas apapun.

Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Roemin Putra mengatakan pemasangan plang ini mendasari penyidikan terkait karhutla dengan tersangka Hernawati, sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik:28/VII/RES.1.13./2025/Sat Reskrim, tanggal 23 Juli 2025.

AKP Roemin mengatakan bahwa pemasangan papan plang ini merupakan bentuk sosialisasi sekaligus penegasan terhadap larangan pembakaran hutan dan lahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ingin mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap bahaya Karhutla, karena dampaknya sangat luas, baik kesehatan, lingkungan, maupun perekonomian," ujar Roemin, Senin (6/10/2025).

ADVERTISEMENT

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kanit 2 Satreskrim Polres Meranti Ipda Ariyadi, Camat Rangsang Budi Cahyadi, Kapolsek Rangsang Ipda Dominikus Turnip, Kades Tanjung Medang Yatno, Kanit Reskrim Polsek Rangsang Bripka Sukrizal, Satpol PP Kecamatan Rangsang, dan masyarakat Desa Tanjung Medang Kecamatan Rangsang.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads