Polisi Pasang Peringatan Keras Larang Aktivitas di Lahan Eks Karhutla Rohul

Polisi Pasang Peringatan Keras Larang Aktivitas di Lahan Eks Karhutla Rohul

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 02 Okt 2025 20:24 WIB
Polres Rohul memasang plang peringatan aktivitas di lahan bekas karhutla, Kamis (2/10/2025).
Foto: Polres Rohul memasang plang peringatan aktivitas di lahan bekas karhutla. (dok. Polres Rohul)
Rokan Hulu -

Pemasangan plang peringatan di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terus berlanjut. Kali ini, Polres Rohul melalui Polsek Rokan IV Koto memasang plang di lahan bekas kebakaran di Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto.

Kapolres Rohul, AKBP Eka Emil Putra, mengatakan pemasangan plang peringatan merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, sekaligus dalam rangka mencegah terjadinya karhutla berulang.

"Plang ini bukan sekadar benda mati, tetapi sebuah aturan yang wajib dipatuhi dan ditaati. Dengan adanya plang tersebut, warga dilarang melakukan aktivitas di lahan yang berstatus quo," kata AKBP Emil, Kamis (2/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemasangan plang ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan agar lahan tersebut kembali pulih, sekaligus memastikan kondisi lahan tetap aman dan terjaga.

Pemasangan plang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rokan IV Koto, AKP Yohannes Tindaon, ini dihadiri berbagai unsur terkait, antara lain Danramil 13 Rokan IV Koto yang diwakili Peltu Mardianto, Sekcam Rokan IV Koto Masmulyadi beserta anggota, Kapolsubsektor Pendalian IV Koto IPTU Syarinaldo, Kanit Binmas IPTU Marzuki, Kanit Propam Aipda A. Dalimunte, Kanit Samapta Aipda Reza Febiadi, personel Polsek Rokan IV Koto, personel Koramil 13 Rokan IV Koto, serta Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Rokan Koto Ruang.

ADVERTISEMENT

Polres Rohul memasang plang peringatan aktivitas di lahan bekas karhutla, Kamis (2/10/2025).Polres Rohul memasang plang peringatan aktivitas di lahan bekas karhutla, Kamis (2/10/2025). Foto: dok. Polres Rohul

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolsek Rokan IV Koto AKP Yohannes Tindaon. Ia menegaskan bahwa pemasangan plang ini bertujuan sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas perkebunan di areal yang pernah terbakar.

"Plang yang dipasang ini merupakan tanda tegas sekaligus imbauan, agar masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Kita ingin wilayah kita bebas dari ancaman karhutla," ujar AKP Yohannes.

Dengan adanya langkah preventif ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga lingkungan, serta bersama-sama mendukung upaya pemerintah dan kepolisian dalam pencegahan Karhutla di Kabupaten Rokan Hulu.

(mea/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads