Polda Riau melalui Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam penindakan tegas terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI). Kali ini, satu orang pelaku ditangkap di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Pelaku berinisial RI (51) ditangkap saat Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan di lokasi, pada Rabu (24/9). Polisi mendapati adanya aktivitas tambang ilegal di lokasi dan langsung mengamankan satu orang pelaku.
"Saat di TKP kita temukan beberapa orang laki-laki yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin penyedot pasir," kata Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (25/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat hendak diamankan pelaku melarikan diri, namun satu orang berhasil diamankan kemudian. Sementara beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 2 unit mesin dompeng, mesin Robin, dan sejumlah barang bukti lainnya. Pelaku diamankan ke Polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku telah melanggar Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," pungkas Gian.
Lihat juga Video 'Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Timah Ilegal, Rugikan Negara Rp 10 Miliar':
(mei/mea)