Seorang pria bikin geger warga Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pria tersebut mengamuk sambil menenteng parang dan mengancam akan membunuh tetangganya.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 15.06 WIB. Saat itu pelaku inisial RR (35) mendatangi warung korban sambil membunyikan klakson dan marah-marah.
"Tidak lama kemudian pelaku kembali sambil membawa sebilah parang dan berteriak 'kubunuh kau sekeluarga'," kata Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, Selasa (23/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban, JT (42) yang merasa terancam kemudian lapor ke Polsek Tualang. Kapolsek Kompol Hendrix memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S dan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Pelaku kemudian diamankan polisi berikut barang bukti sebilah parang bergagang cokelat.
"Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan," imbuhnya.
Pelaku akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Simak Video 'Viral Jukir Ancam Bunuh Pengendara di Medan gegara Tidak Diberi Uang':
(mei/dhn)