Seorang pria di Kabupaten Pelalawan, Riau, ditangkap polisi usai melakukan perbuatan bejat. Pria inisial ZU alias Zul (50) tega mencabuli 2 anak tirinya yang berusia anak.
"Tersangka Zul kita amankan pada 2 September lalu di rumahnya dalam kasus pelecehan anak di bawah umur yang merupakan anak sambungnya," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Kedua korban berusia 11 dan 8 tahun. Keduanya dicabuli tersangka sejak 2023 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban pada 11 Agustus 2025. Unit 4 PPA Satreskrim Polres Pelalawan kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Di samping itu, polisi juga mengantongi hasil visum kedua korban. Hasil pemeriksaan terungkap, aksi bejat tersangka dilakukan sejak 2023 silam.
Berbekal dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga menetapkan ZU sebagai tersangka. ZU sendiri ditangkap pada 2 September 2025 tanpa perlawanan.
"Tersangka mengakui telah mencabuli kedua korban yang merupakan putri sambungnya sejak 2023," pungkasnya.
(mei/idn)