Pemohon surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Kepulauan Meranti mengalami peningkatan seiring dibukanya pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kasat Intelkam Polres Kepulauan Meranti Iptu Roly Irfan menyampaikan bahwa kebijakan pelayanan tambahan ini dilakukan untuk mengakomodir tingginya permintaan SKCK dari para pelamar.
"Sejak dibukanya rekrutmen PPPK paruh waktu jumlah pemohon SKCK meningkat tajam. Untuk itu, kami membuka pelayanan ekstra, termasuk di luar jam kerja normal, agar masyarakat bisa lebih mudah mengurus dokumen," ujar Iptu Roly, Senin (15/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak pagi para pemohon pembuatan SKCK memadati Polres Kepulauan Meranti. Polres Meranti menyiapkan tenda di halaman Mapolres serta memindahkan pelayanan di aula Tantya Sudhirajatu untuk menampung meningkatnya jumlah pemohon saat itu.
Polres Meranti juga menyediakan konsumsi snack serta minuman di tenda yang bisa dikonsumsi para pemohon yang hadir. Masyarakat yang mengantre juga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hingga pelayanan BPJS di lokasi.
![]() |
"Karena ada kemungkinan yang harus melengkapi keikutsertaan BPJS mereka, sehingga kita juga bekerjasama sehingga layanan BPJS juga kita sediakan saat ini." Jelasnya.
Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi memastikan proses penerbitan SKCK tetap berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan kecepatan, ketepatan, dan transparansi. Selain itu, pemohon tidak perlu khawatir akan keterlambatan karena petugas telah disiagakan khusus untuk mempercepat pelayanan.
"SKCK ini menjadi salah satu syarat penting dalam seleksi PPPK. Kami ingin memastikan bahwa semua masyarakat yang berhak memiliki kesempatan yang sama untuk melengkapi persyaratan administrasi," kata Aldi.
Ia juga menuturkan bahwa layanan ini akan terus ada hingga proses pengurusan persyaratan PPPK Paruh Waktu selesai. Pelayanan ekstra SKCK ini mendapat apresiasi dari masyarakat, khususnya para pelamar PPPK paruh waktu, yang merasa terbantu dengan fleksibilitas waktu pengurusan.
Seperti diketahui ada 1.686 formasi PPPK Paruh waktu yang harus penyelesaian pemberkasan hingga tanggal 22 September 2025 mendatang.
Tonton juga Video: Mulai 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SKCK