2 Anjing Terikat dalam Karung Diselamatkan Polisi dari Rumah Makan di Rohil

2 Anjing Terikat dalam Karung Diselamatkan Polisi dari Rumah Makan di Rohil

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 14 Sep 2025 15:02 WIB
Pelaku Kasus Penganiayaan Hewan di Rohil
Foto: Pelaku Kasus Penganiayaan Hewan di Rohil (dok istimewa)
Jakarta -

Polisi membongkar kasus penganiayaan hewan di rumah makan kawasan Rokan Hilir (Rohil), Riau. Dua ekor anjing ditemukan dalam kondisi masih hidup, terikat di dalam karung dan ketakutan.

"Dua ekor anjing yang diselamatkan ditemukan dalam kondisi lemas dan ketakutan. Saat ini, kedua anjing tersebut masih dalam observasi dan perawatan lebih lanjut," jelas Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).

Polisi menangkap pria inisial MB (50) dalam pengungkapan kasus ini. Kasus ini terungkap setelah tim Satreskrim Polres Rohil menyelidiki rumah makan BPK (Babi Panggang Karo) di Jalan Sudirman, Bagan Baru Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil, pada Jumat (12/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim mendapatkan informasi bahwa tempat tersebut sering menjadi lokasi penyembelihan anjing," ujarnya.

Polisi kemudian mendatangi rumah makan BPK dan menemukan 2 ekor anjing masih hidup dalam kondisi terikat di dalam karung. Saat diinterogasi, MB mengakui bahwa dua anjing tersebut baru saja dibelinya dan akan disembelih untuk kemudian dimasak dan dijual di rumah makannya.

ADVERTISEMENT

"Pelaku mengaku membeli anjing-anjing tersebut dari tetangganya dengan harga Rp 35.000 per kilogram," imbuhnya

Polisi kemudian menggeledah dapur rumah makan dan menemukan organ dalam anjing seperti hati dan usus yang sudah direbus. Selain itu, polisi juga mengamankan 2 bilah pisau potong dan kompor beserta tabung gas 3 kilogram untuk membakar anjing.

"Tersangka MB, yang merupakan seorang wiraswasta, saat ini telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Saat ini MB diamankan di Polres Rohil. Dia dijerat dengan Pasal 91b ayat 1 Jo Pasal 66a ayat 1 Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP.

(mea/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads