Dari Tepian Narosa, Tokoh Adat dan Masyarakat Kuansing Deklarasi Tolak PETI

Dari Tepian Narosa, Tokoh Adat dan Masyarakat Kuansing Deklarasi Tolak PETI

Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 30 Agu 2025 14:07 WIB
Masyarakat adat di Kuansing deklarasi menolak penambangan emas tanpa izin (PETI), Sabtu (30/8/2025).
Masyarakat adat di Kuansing deklarasi menolak penambangan emas tanpa izin (PETI). (Foto: dok. Polres Kuansing)
Kuantan Singingi -

Kekhawatiran akan tercemarnya Sungai Kuantan mendorong masyarakat dan tokoh adat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) membuat sebuah gerakan. Masyarakat dan tokoh adat deklarasi menolak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuansing, Riau.

Deklarasi tersebut digelar di tepian Sungai Kuantan, tepatnya di bawah Jembatan Gantung Tepian Narosa, Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Sabtu (30/8/2025).

Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat, yang hadir dalam kegiatan itu menegaskan bahwa Polri mendukung penuh deklarasi adat ini sebagai langkah nyata untuk menghentikan PETI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penertiban PETI ini tidak bisa hanya dengan penegakan hukum semata, tetapi ini harus menjadi komitmen bersama seluruh elemen masyarakat," kata AKBP Ricky, dalam keterangannya.

Masyarakat adat di Kuansing deklarasi menolak penambangan emas tanpa izin (PETI), Sabtu (30/8/2025).Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat (tengah) menghadiri deklarasi adat menolak penambangan emas tanpa izin (PETI), Sabtu (30/8/2025). Foto: dok. Polres Kuansing

Ia menilai, hadirnya adat dalam deklarasi ini memberikan kekuatan moral yang sangat besar, sementara kepolisian sebagai penegak hukum memastikan bahwa aturan benar-benar dijalankan.

ADVERTISEMENT

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas PETI. Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum akan lebih efektif jika didukung oleh partisipasi masyarakat.

"Sungai Kuantan adalah sumber kehidupan yang harus dijaga bersama demi generasi mendatang," imbuhnya.

Masyarakat adat di Kuansing deklarasi menolak penambangan emas tanpa izin (PETI), Sabtu (30/8/2025).Masyarakat adat di Kuansing deklarasi menolak penambangan emas tanpa izin (PETI), Sabtu (30/8/2025). Foto: dok. Polres Kuansing

Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang juga hadir menekankan bahwa deklarasi adat ini adalah warkah adat, yakni maklumat bersama untuk menjaga marwah adat sekaligus kelestarian lingkungan. Ia mengingatkan bahwa Sungai Kuantan merupakan nadi kehidupan masyarakat Kuansing.

"Dari sungai inilah sawah mendapatkan aliran air, ikan menjadi sumber pangan, dan kehidupan masyarakat tetap terjaga. Namun, lebih dari 20 tahun terakhir, kondisi sungai telah tercemar parah akibat aktivitas PETI. Air menjadi keruh, ikan banyak mati, bahkan kandungan merkuri dan limbah lainnya mengancam keselamatan masyarakat dan anak cucu di masa depan," jelasnya.

Bupati menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat melakukan penambangan emas, namun harus dilakukan sesuai aturan dan dengan izin resmi pemerintah agar tertata dan tidak merusak lingkungan. Ia berharap ke depan lahir peraturan daerah yang memberi kewenangan kepada pemangku adat untuk menindak para pelaku PETI sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Dengan demikian, adat dapat berfungsi sebagai benteng penjaga alam, sedangkan aparat penegak hukum tetap menjalankan perannya sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.

Masyarakat adat di Kuansing deklarasi menolak penambangan emas tanpa izin (PETI), Sabtu (30/8/2025).Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengatakan deklarasi ini menjadi sebuah warkah adat yang menjadi komitmen bersama masyarakat menolak PETI. (Foto: dok. Polres Kuansing)

Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Nagori (LAN) Kuansing, Datuk Sirajo Dinardin, mengungkapkan keresahan masyarakat yang sudah berlangsung lebih dari dua dekade akibat maraknya PETI. Menurutnya, Sungai Kuantan yang dahulu jernih kini semakin tercemar, sehingga merusak ekosistem, mengganggu keseimbangan adat, serta mengancam masa depan generasi mendatang.

"Deklarasi adat ini merupakan momentum untuk menguatkan komitmen bersama agar sungai tetap bersih dan terjaga marwahnya sebagai sumber kehidupan dan identitas masyarakat Kuansing," kata Datuk Sirajo.

Puncak acara ditandai dengan pembacaan ikrar dalam Deklarasi Adat Penolakan PETI. Dalam ikrar tersebut, masyarakat Kuansing menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk aktivitas PETI, berkomitmen menjaga kejernihan air dan kelestarian sungai, memperkuat marwah adat dan budaya jalur sebagai identitas Kuansing, menjadi mitra pemerintah serta aparat penegak hukum, dan bertekad menjalankan hidup dengan usaha yang halal, ramah lingkungan, serta penuh berkah.

Simak juga Video: Pengamat UGM Sebut: Menangkal Pertambangan Ilegal

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads