Ratusan narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, mendapatkan remisi. Remisi diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan pemberian remisi umum 17 Agustus 2025 dan Resmisi Dasawarsa Tahun 2025 dibacakan oleh Kalapas Kelas IIB Selatpanjang Sugianto. Pemberian remisi ini berdasarkan Undang-undang RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan, Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Kepres No. M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Tahanan Lapas Kelas IIB Selatpanjang yang memperoleh Remisi Umum Tahanan sebanyak 368 Orang dan Remisi Umum (RU) II sebanyak 5 Orang. Sugianto mengatakan pemberian remisi ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pemasyarakatan, yaitu mereintegrasikan para warga binaan agar kembali hidup di jalan yang benar serta Para warga binaan dibina di Lapas setelah bebas dapat hidup mandiri dan diterima masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan ini juga turut dihadiri Bupati Kepulauan Meranti H Asmar, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, Kajari Kabupaten Kepulauan Meranti Makado, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin, Wakil Ketua DPRD I Kabupaten Kepulauan Meranti Ardiansyah, Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Meranti Anonti Sidarta, Dandim 0303 Bengkalis diwakili oleh Pabung 0303 Bengkalis Mayor Rusli Dalimunthe, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang diwakili oleh Kasi Intel Imigrasi Rianto, dan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
![]() |
Bupati Asmar menyampaikan pemberian Remisi kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIB Selatpanjang merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.
"Melalui remisi ini, saya berharap para warga binaan dapat lebih termotivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keimanan, kedisiplinan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dengan bekal yang lebih baik," kata Asmar dalam keterangan pers Polres Kepulauan Meranti, Minggu (17/8/2025).
Ia juga mengapresiasi kinerja Lapas Kelas II B Selatpanjang yang professional dalam melaksanakan tugas namun tetap mengedepankan humanis terhadap para warga binaan.
"Saya juga ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Selatpanjang yang terus berupaya menghadirkan pola pembinaan yang humanis, edukatif, serta bermanfaat bagi para warga binaan," pungkasnya.
(mei/fas)