Berjalan Kaki 6 Kilometer, Polisi Tangkap Penambang Ilegal di Kuansing

Berjalan Kaki 6 Kilometer, Polisi Tangkap Penambang Ilegal di Kuansing

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 15 Agu 2025 08:53 WIB
Polres Kuansing menangkap pelaku penambangan emas ilegal di Kuantan Hilir Sebrang, Jumat (15/8/2025)
Foto: Polres Kuansing menangkap pelaku penambangan emas ilegal di Kuantan Hilir Sebrang, Jumat (15/8/2025)./dok. Polda Riau
Kuantan Singingi -

Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuangsing) kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak para pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI). Seorang pelaku bernama Ade Putra (37) ditangkap polisi.

Penangkapan pelaku harus menempuh jalan kaki sejauh 6 kilometer. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di dekat rawa di Kuantan Hilir Seberang.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan penangkapan bermula saat Satreskrim Polres Kuansing mendapatkan informasi adanya aktivitas PETI di Kuantan Hilir. Pada Kamis (14/8) sekitar pukul 23.30 WIB, tim tiba di lokasi pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun setibanya personel, para pelaku yang mengetahui kedatangan kendaraan asing milik personel berhasil melarikan diri," kata Anom, dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).

ADVERTISEMENT

Tim kemudian melakukan pengejaran. Personel terpaksa harus berjalan kaki sejauh 6 kilometer dengan menyisir rawa agar tidak dicurigai para pelaku.

"Penangkapan dengan cara berjalan kaki menyisir hamparan pinggir rawa kurang lebih 6 kilometer agar tidak mencurigakan menuju titik lokasi selanjutnya," jelasnya.

Hingga pada pukul 05.30 WIB pagi tadi, personel berhasil mengamankan satu orang pelaku yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di daerah Kecamatan Kuantan Hilir Sebrang. Kemudian selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap 3 orang rekan pelaku yang sempat melarikan diri.

"Pada pukul 07.00 WIB, dikarenakan kondisi medan rawa yang berlumpur disertai hujan akhirnya personel segera membawa 1 orang pelaku yang berhasil diamankan tersebut menuju mako Polres untuk diperiksa," tuturnya.

Dalam penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa 1 pipa, 4 lembar karpet, 1 buah spiral, dan 1 unit dulang.

Simak juga Video: Dua Penambang Ilegal Tewas di Cirebon

(mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads