Remaja 15 Tahun di Meranti Diperkosa, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Remaja 15 Tahun di Meranti Diperkosa, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 13 Agu 2025 20:41 WIB
Poster
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Kepulauan Meranti -

Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mengungkap kasus pemerkosaan terhadap remaja berusia 15 tahun. Pelaku, dua orang pemuda, MF (20) dan MDF (19), ditangkap polisi.

Kasat Resrkim Polres Kepulauan Meranti AKP Roemin Putra menjelaskan awal mula pemerkosaan itu terungkap setelah ibu korban mencari putrinya yang menghilang dari rumahnya pada Senin (11/8) pagi. Sang ibu kemudian mendapatkan informasi bahwa anaknya berada di rumah temannya bersama pelaku inisial MDF, di Desa Tanjung Sari.

"Setelah dijemput dan dibawa pulang, korban diinterogasi. Di hadapan pihak keluarga dan Bhabinkamtibmas Desa Sungai Tohor, korban mengaku telah tiga kali berhubungan badan dengan MDF. Terakhir, perbuatan itu dilakukan pada Minggu (10/8/2025) malam di pinggir jalan dekat Sungai Tohor," kata AKP Roemin, Rabu (13/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di hadapan keluarganya, korban juga mengaku bahwa dirinya juga diperkosa pelaku lain yakni MF. Pemerkosaan itu terjadi di pinggir Jalan Sungai Tohor Barat, pada Sabtu (2/8) malam.

ADVERTISEMENT

"Kedua terduga pelaku kemudian dipanggil oleh pihak keluarga korban untuk diminta keterangan, dan mengakui perbuatannya," jelasnya.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan kedua pelaku pada Senin (11/8) malam. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain pakaian milik korban, termasuk celana jeans abu-abu, celana kulot hitam, celana dalam, bra, serta dua potong sweater dan jilbab.

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D serta Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatan mereka, kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

(mei/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads