3 Tersangka Dijerat di Kasus BBM di Riau: Pelangsir hingga Manajer SPBU

3 Tersangka Dijerat di Kasus BBM di Riau: Pelangsir hingga Manajer SPBU

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 08 Agu 2025 10:12 WIB
Polda Riau membongkar penyelewengan BBM bersubsidi di Rokan Hilir, pada Selasa (6/8/2025).
Foto: Polda Riau membongkar penyelewengan BBM bersubsidi di Rokan Hilir, pada Selasa (6/8/2025)./Foto: dok. Polda Riau
Rokan Hilir -

Direktorat Reskrimsus Polda Riau menangkap tiga orang tersangka kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Rokan Hilir (Rohil). Dari tiga orang tersangka yang diamankan, dua di antaranya oknum dari SPBU di Rohil.

"Tiga tersangka adalah HM (38) selaku pelangsir, HA (40) selaku supervisor SPBU, dan MD (40) selaku manajer SPBU," ujar Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (8/8/2025).

Ade Kuncoro menjelaskan tersangka HM membeli BBM jenis Bio Solar dan Pertalite dengan menggunakan jeriken di SPBU Jalan Kecamatan Km 4 Kecamatan Bagan Punak Meranti, Kabupaten Rokan Hilir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian SPBU menjual BBM subsidi di atas harga HET atas seizin supervisor dan manajer," kata dia.

Ia menambahkan tersangka HA dan MD mendapatkan keuntungan dari penjualan lebih kepada tersangka tersebut.

ADVERTISEMENT

Modus Operandi

Dalam praktiknya, tersangka HM membeli satu jeriken Bio Solar seharga Rp 200.000 berisi 29,411 liter, namun membayar Rp 210.000 kepada operator SPBU, termasuk fee sebesar Rp 10.000 per jeriken untuk pihak SPBU. Hal yang sama berlaku untuk Pertalite.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 50 jeriken atau sekitar 1.470 liter Bio Solar, 18 jeriken Pertalite sebanyak 522 liter, becak motor beserta gerobak kayu untuk mengangkut BBM, 10 lembar surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, dan 9 lembar surat kuasa.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolda Riau. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9, Pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

"Adapun ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," pungkas Ade Kuncoro.

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki informasi menyusul adanya kelangkaan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite di Kecamatan Bagan Punak Meranti, Kabupaten Rohil. Hasil penyelidikan tersebut, tim selanjutnya menemukan rumah tersangka HM yang menimbun puluhan jeriken BBM subsidi di rumahnya.

Dari situlah akhirnya penyelidikan berkembang dan tim mengamankan tersangka HA dan MD. Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Riau.

Simak juga Video: Rumah Penimbun BBM di Pangkep Digerebek, 2 Ton Solar Diamankan

(mei/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads